rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan, Mekanisme Pencalonan dan Penetapan , Penugasan dan Jumlah Peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K2

Salam Dapodik News. Berdasar pada Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 tentang perubahan atas PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah menghasilkan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) Kategori 1 dan Kategori 2 di lingkungan pemerintah. 

Dan untuk persyaratan peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K2 diantaranya adlah sebagai berikut:
  1. Telah ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh  Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya;
  2. Surat keterangan sebagai CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya;
  3. Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah;
  4. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Diklat Prajabatan; Surat Penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya. 
Pencalonan dan Penetapan
Mekanisme pencalonan dan penetapan peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 diatur sebagai berikut:
  1. Calon Peserta telah diseleksi administrasi dan dibuktikan telah memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS dan Surat keterangan sebagai CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya; 
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan Calon Peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 kepada Kepala Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi dengan memprioritaskan terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan terawal sebagai CPNS dan/atau usia menuju Batas Usia Pensiun; 
  3. CPNS yang disampaikan kepada Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi telah memiliki jabatan sesuai formasi yang telah ditetapkan; 
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian bersama dengan Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi menetapkan jumlah dan nama calon peserta untuk mengikuti Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2;
  5. Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi menetapkan Peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 dalam Surat Keputusan. 
Penugasan 
Penugasan Peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang di instansinya dengan mempertimbangkan peraturan perundangundangan yang berlaku:
  1. Peserta dari instansi pusat ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama;
  2. Peserta dari Pemerintah Provinsi ditugaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi;
  3. Peserta dari Kabupaten/Kota ditugaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Gubernur. 
Jumlah
Jumlah peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 maksimal 40 orang per angkatan. Lembaga Diklat Terakreditasi dapat menerima peserta dari instansi lain untuk memenuhi jumlah maksimal tersebut dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkoordinasi dengan  Instansi Pembina Diklat.
Baca Juga : Penilaian dan Kualifikasi Kelulusan Peserta Diklat CPNS Prajabatan Pengangkatan dari Tenaga Honorer K2
Baca Juga : Orientasi Peserta Diklat Prajabatan CPNS Guru Honorer K2
Baca Juga : Ringkasan Mata Diklat Prajabatan CPNS Guru Honorer K2
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!

Informasi Terbaru

Back To Top