Salam Dapodik News. Tujuan Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K2 diselenggarakan untuk membentuk CPNS yang memiliki pengetahuan dan wawasan sebagai pelayan masyarakat yang baik, Adapu sasaran penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K2 adalah terwujudnya CPNS yang dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Kompetensi yang dibangun dalam Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K2 adalah kompetensi sebagai pelayan masyarakat yang baik, yang diindikasikan dengan kemampuan:
- memahami wawasan kebangsaan sebagai dasar mengutamakan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
- memahami sikap untuk tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya;
- memahami ketentuan kepegawaian berkaitan dengan peran dan fungsi ASN, dan kedudukan, kewajiban dan hak PNS;
- memahami pola pikir ASN sebagai Pelayan Masyarakat.
Penilaian terhadap Peserta Diklat CPNS Prajabatan Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 difokuskan terhadap pemahaman 4 (empat) mata diklat, dengan bobot sebagai berikut:
Evaluasi Peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 dilakukan dengan Ujian pemahaman yang disampaikan melalui ujian tulis.
Evaluasi Akhir
Evaluasi akhir dilakukan untuk menentukan kualifikasi kelulusan peserta Diklat Prajabatan oleh tim evaluasi yang telah ditetapkan. Susunan Tim Evaluasi adalah sebagai berikut:
- Kepala Lembaga Diklat sebagai Ketua;
- Penanggungjawab Harian sebagai Wakil Ketua;
- Penanggungjawab Evaluasi Program sebagai Sekretaris;
- Widyaiswara sebagai Anggota.
Evaluasi akhir dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi terhadap keseluruhan mata diklat dan catatan penyelenggara/tim penegak kode sikap perilaku. Nilai yang diperoleh direkapitulasi sesuai pembobotan masingmasing sehingga menghasilkan Nilai Akhir, dengan menggunakan Formulir
Kualifikasi Kelulusan
Kualifikasi kelulusan peserta Diklat ditetapkan sebagai berikut:
a. Sangat Memuaskan (skor 91,0 – 100);
b. Memuaskan (skor 81,0 – 90,9);
c. Cukup memuaskan (skor 71,0 – 80,9);
d. Kurang memuaskan (skor 61,0 – 70,9).
Evaluasi Widyaiswara
Evaluasi Widyaiswara dilakukan oleh peserta dan Tim Evaluator Widyaiswara. Aspek yang dinilai adalah:
- Sistematika penyajian;
- Kemampuan menyajikan;
- Ketepatan waktu dan kehadiran;
- Penggunaan metode dan sarana Diklat;
- Sikap dan perilaku;
- Cara menjawab pertanyaan dari peserta;
- Penggunaan bahasa;
- Pemberian motivasi kepada peserta;
- Kerapihan berpakaian; dan
- Kerjasama antar widyaiswara dalam tim.
Penilaian terhadap widyaiswara yang dilakukan oleh peserta menggunakan Formulir 3.
Evaluasi Penyelenggara
Aspek yang dinilai dari pengelola dan penyelenggara adalah implementasi dari sertifikat kompetensi yang dimiliki. Untuk pengelola Diklat, meliputi:
a. Perencanaan program Diklat, dengan indikator:
- Kesesuaian perencanaan dengan standar program Diklat; dan
- Penyampaian rencana Diklat kepada Kepala LAN.
b.Pengorganisasian program Diklat, dengan indikator:
- Surat Keputusan Kepala Lembaga Diklat tentang Panitia Penyelenggara Diklat; dan
- Uraian tugas Panitia Penyelenggara Diklat.
c. Pelaksanaan program Diklat, dengan indikator:
- Kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan;
- Pengkoordinasian dengan pihak-pihak terkait; dan
- Penyampaian laporan penyelenggaraan Diklat kepada Kepala LAN.
Untuk penyelenggara Diklat, meliputi:
a. Pelayanan kepada peserta, dengan indikator:
- Kelengkapan informasi Diklat;
- Ketersediaan dan kebersihan asrama, kelas, ruang makan, toilet, dan prasarana lainnya;
- Ketersediaan, kebersihan dan keberfungsian fasilitas olah raga, kesehatan, tempat ibadah dan sarana lainnya; dan
- Ketersediaan, kelengkapan dan keberfungsian sarana Diklat.
b. Pelayanan kepada Widyaiswara dan tenaga kediklatan lainnya yang meliputi narasumber, fasilitator dengan indikator:
- Kelengkapan informasi Diklat;
- Ketepatan waktu menghubungi Widyaiswara dan tenaga kediklatan lainnya; dan
- Ketersediaan, kelengkapan dan keberfungsian sarana pengajaran dalam kelas.
c. Pengadministrasian Diklat, dengan indikator:
- Kelengkapan surat menyurat;
- Ketersedian instrumen-instrumen penilaian; dan
- File keseluruhan dokumen setelah penyelenggaraan.
Peserta Diklat yang memperoleh nilai kurang dari 61 (enam puluh satu) atau jumlah ketidakhadiran peserta melebihi 2 sesi atau setara 6 jam pelajaran secara kumulatif, dinyatakan Tidak Lulus.
Baca Juga : Orientasi Peserta Diklat Prajabatan CPNS Guru Honorer K2
Baca Juga : Ringkasan Mata Diklat Prajabatan CPNS Guru Honorer K2sekian dan Terima Kasih semoga bermanfaat!!!1