Salam Dapodik News.Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 tentang perubahan atas PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah menghasilkan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori 1 dan Kategori 2 di lingkungan pemerintah.
Karakteristik utama CPNS Kategori 2 adalah telah memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaannya selama menjadi tenagahonorer dan sistem pengadaannya dilakukan dengan seleksi khusus, menuntut Lembaga Administrasi Negara untuk menyiapkan Sistem Penyelenggaraan Diklat Prajabatan tersendiri bagi CPNS tersebut yaitu Diklat Prajabatan yang Diangkat dari Tenaga Honorer K2. Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2 ini diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan dan memperluas wawasan CPNS tersebut tentang bagaimana menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Adapun Tujuan Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K2 diselenggarakan untuk membentuk CPNS yang memiliki pengetahuan dan wawasan sebagai pelayan masyarakat yang baik Adapun sasaran penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K2 adalah terwujudnya CPNS yang dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Kompetensi yang dibangun dalam Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga HonorerK2 adalah kompetensi sebagai pelayan masyarakat yang baik, yang diindikasikan dengan kemampuan:
- memahami wawasan kebangsaan sebagai dasar mengutamakan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
- memahami sikap untuk tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya;
- memahami ketentuan kepegawaian berkaitan dengan peran dan fungsi ASN, dan kedudukan, kewajiban dan hak PNS;
- memahami pola pikir ASN sebagai Pelayan Masyarakat.
Untuk mencapai kompetensi seperti yang diuraikan pada Bab I, struktur kurikulum Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2 terdiri atas 4 (empat) Mata Diklat, sebagai berikut:
- Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Percepatan Pemberantasan Korupsi;
- Manajemen Aparatur Sipil Negara;Pola Pikir ASN sebagai Pelayan Masyarakat.
a). Deskripsi Singkat Mata Diklat Wawasan Kebangsaan Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini menyampaikan pengertian wawasan kebangsaan, nilainilai ASN, dan pembangunan karakter.
b).Metode Pembelajaran Metode pembelajaran yang digunakan dalam mata diklat ini adalah:
- ceramah dan tanya jawab;
- diskusi;
- simulasi.
c). Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta mampu memahami wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI dan menunjukkan sikap dan perilaku yang mengedepankan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas.
d). Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta dapat:
- menjelaskan pengertian wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI;
- menjelaskan nilai-nilai ASN dalam pembentukan karakter PNS.
e. Materi Pokok
- Pengertian wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI;
- Nilai-nilai ASN;
- Pembentukan Karakter.
f). Waktu
Alokasi waktu: 2 sesi (6 JP).
g). Media
- Modul;
- Bahan tayang;
- Bahan Bacaan.
Percepatan Pemberantasan Korupsi
a) Deskripsi Singkat
Mata Diklat ini membahas tentang konsep, peraturan, strategi dan implementasi percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia, serta penyebab dan permasalahan seputar korupsi.
b) Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran yang digunakan dalam mata diklat ini adalah:
- ceramah dan tanya jawab;
- diskusi;
- simulasi.
c) Hasil Belajar
Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta mampu memahami sikap anti korupsi dan cara mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya.
d) Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta dapat:
- menjelaskan sikap dan perilaku anti korupsi;
- menjelaskan peraturan tentang korupsi di Indonesia;
- menjelaskan program percepatan anti korupsi;
- menjelaskan penyebab dan permasalahan seputar korupsi; dan
- menjelaskan langkah-langkah pemberantasan korupsi di bidang tugasnya.
e) Materi Pokok
- Sikap dan perilaku anti korupsi;
- Peraturan perundang-undangan tentang korupsi;
- Program percepatan anti korupsi;
- Penyebab dan permasalahan korupsi; dan
- Langkah-langkah pemberantasan korupsi.
f). Waktu
Alokasi waktu: 4 sesi (12 JP).
g). Media
- Modul;
- Bahan tayang;
- Bahan Bacaan.
a) Deskripsi Singkat
Mata Diklat ini membahas tentang peran dan fungsi ASN, dan kedudukan, kewajiban dan hak PNS.
b) Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran yang digunakan dalam mata diklat ini adalah;
- ceramah dan tanya jawab;
- diskusi;
- simulasi.
Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta mampu menjelaskan
- peran dan fungsi ASN; dan
- kedudukan, kewajiban, dan hak PNS.
d) Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta dapat menjelaskan
- peran dan fungsi ASN; dan
- kedudukan, kewajiban, dan hak PNS.
- e). Materi Pokok
- Peran dan Fungsi ASN; dan
- Kedudukan, Kewajiban, dan Hak PNS.
- f) Waktu
Alokasi waktu : 2 sesi (6 JP).
g) Media
- Modul;
- Bahan tayang;
- Bahan Bacaan.
Pola Pikir ASN sebagai Pelayan Masyarakat
a) Deskripsi Singkat
Mata Diklat ini membahas tentang teknik mengubah pola pikir ASN dan pentingnya perubahan sikap dan perilaku ASN sebagai pelayan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan prima dan praktik pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
b) Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran yang digunakan dalam mata diklat ini adalah:
- ceramah dan tanya jawab;
- diskusi;
- simulasi.
c) Hasil Belajar
Peserta mampu memahami teknik mengubah pola pikir yang dibutuhkan ASN sebagai pelayan masyarakat yang baik sesuai dengan prinsip dan praktik pelayanan prima.
d) Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta dapat memahami pola pikir ASN sebagai pelayan masyarakat yang baik dalam konteks:
- Membangun persepsi diri sebagai pelayan masyarakat yang dilandasi oleh nilainilai ASN;
- Membangun persepsi diri terhadap warga/masyarakat sebagai pembayar pajak yang harus dilayani dengan baik sesuai dengan prinsipprinsip dan praktik pelayanan prima;
- Membangun persepsi diri sebagai PNS Pelayan Masyarakat yang mendukung terjadinya percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan kerjanya;
- Membuat Lembar Komitmen Nilai (LKN).
e). Materi Pokok
- Teknik mengubah Pola Pikir untuk membangun persepsi diri;
- Kontekstualisasi nilai-nilai ASN, percepatan pemberantasan korupsi, dan prinsip dan praktik pelayanan prima;
- Lembar Komitmen Nilai.
f) Waktu
Alokasi waktu : 8 sesi (24 JP).
g) Media
- Modul;
- Bahan tayang;
- Bahan Bacaan.
Baca Juga "Kegiatan - Kegiatan Tatap Muka dan Non Tatap Muka Untuk Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Sekolah. Tahun 2015"Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!