Salam Dapodik News. Kode sikap perilaku adalah pedoman berperilaku peserta selama mengikuti Diklat Prajabatan. Kode sikap perilaku meliputi sikap perilaku yang harus ditunjukan oleh peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K2 dan sikap perilaku yang dilarang selama penyelenggaraan diklat.
Kode sikap perilaku yang harus ditunjukan oleh peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 adalah sebagai berikut:
- Menghormati tenaga pengajar, penyelenggara, dan sesama peserta lainnya;
- Mengikuti kegiatan pembelajaran secara tepat waktu, sekurang-kurangnya 80 persen (16 sesi) dari keseluruhan pembelajaran di kampus;
- Menyelesaikan semua tugas yang diberikan oleh fasilitator dan penyelenggara diklat;
- Berpakaian sopan selama mengikuti kegiatan Diklat;
- Berperilaku peduli dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan Diklat.
Kode sikap perilaku yang dilarang selama penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K2 adalah sebagai berikut:
- Tidak melakukan plagiarisme dalam bentuk apapun selama mengikuti Diklat;
- Tidak memberi gratifikasi kepada Widyaiswara, Pengelola dan Penyelenggara Diklat;
- Tidak melakukan pelanggaran hukum selama mengikuti Diklat;
- Tidak merokok selama pembelajaran berlangsung;
- Tidak membawa dan mengkonsumsi minuman keras, narkoba, dan zat-zat adiktif lainnya di dalam lembaga Diklat;
- Tidak membawa senjata ke dalam lembaga Diklat;
- Tidak melakukan tindak asusila selama penyelenggaraan Diklat.
Baca Juga : Persyaratan, Mekanisme Pencalonan dan Penetapan , Penugasan dan Jumlah Peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K2
Baca Juga : Penilaian dan Kualifikasi Kelulusan Peserta Diklat CPNS Prajabatan Pengangkatan dari Tenaga Honorer K2
Baca Juga : Orientasi Peserta Diklat Prajabatan CPNS Guru Honorer K2
Baca Juga : Ringkasan Mata Diklat Prajabatan CPNS Guru Honorer K2sekian dan terima Kasih semoga bermanfaat!!!!
Tag:
#CPNS,
#Honorer K2