Salam Dapodik News. Untuk mencapai tujuan Program Wajib Belajar 12 Tahun tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan disalurkan kepada SMA/SMK/MA/sederajat negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Tujuan digulirkannya program rintisan BOS-MA ini adalah secara bertahap membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 12 Tahun.
Baca juga : Ini Dia Kriteria Yang Berhak Menerima Program Dana Bantuan Bidikmisi 2015
Pada tahun 2015 ini, program BOS pada MA sudah bukan lagi berbentuk program rintisan BOS, tetapi sudah menjadi program BOS yang dimulai dari awal tahun dengan unit cost yang sama antara semester pertama dengan semester kedua. BOS-MA/PPS Ulya adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Sekolah Menengah (MA/PPS Ulya) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing madrasah.
Bantuan BOS-MA/PPS Ulya dapat digunakan oleh madrasah untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Secara umum program BOS-MA/PPS Ulya bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program Pendidikan Menengah Universal (PMU). Secara khusus program BOS-MA/PPS Ulya bertujuan untuk:
- Membantu biaya operasional madrasah
- Mengurangi angka putus sekolah.
- Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK);
- Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin dengan membebaskan (feewaive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
- Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Sasaran program BOS MA/PPS Ulya adalah semua Madrasah Aliyah negeri dan swasta, dan PPS Ulya di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Untuk Besaran biaya satuan BOS MA/PPS Ulya yang diterima dihitung berdasarkan jumlah siswa per madrasah dengan besaran Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam dua periode, yaitu Rp. 600.000,- untuk periode Januari-Juni 2015, dan Rp. 600.000,- untuk periode Juli-Desember 2015.
Baca juga : Jangka Waktu Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi 2015
Waktu Penyaluran Dana
Pada Tahun Anggaran 2015, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2015, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 dan semester 1 tahun pelajaran 2015/2016. Penyaluran dana BOS dilakukan dalam dua periode/semesteran, yaitu periode Januari-Juni dilakukan paling lambat bulan Maret 2015, dan periode Juli-Desember dilakukan paling lambat bulan September 2015.
Baca juga : Persyaratan Utama Dalam Pengajuan Proposal Untuk Memperoleh Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP Tahun 2015Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!