Salam Dapodik News. Secara konstitusional, pengembangan profesi dan pembinaan karierguru, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan kewajiban Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Artinya, pengembangan profesi dan pembinaan karierguru SMP merupakan tanggung jawab kolektif Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 44 ayat (1) ditegaskan bahwa: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Sedangkan dalam Bab XV Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan, Bagian Kesatu Umum, Pasal 54 ditegaskan bahwa (1)Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanaan pendidikan; (2)Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan penggunaan hasil pendidikan.
Baca juga : Besaran Dana Bantuan Yang diterima MGMP SMP dalam Peningkatan Karier PTK SMP 2015
Dan berkaitan dengan itu, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian pendidikan sebagaimana dimaksud, termasuk pengembangan profesionalitas dan pembinaan karier guru, perlu terus ditingkatkan secara maksimal.Peningkatan peran serta tersebut dapat diarahkan pada berbagai kelompok kerja, salah satu diantaranya yaitu MGMP SMP.
Bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 adalah pemberiandana bantuan langsung kepada kelompok kerja, yang dalam hal ini adalah MGMP SMP, untuk membiayai kegiatan MGMP SMP penerima bantuan dana di kabupaten/kota terkait;
Adapun untuk Persyaratan pengajuan proposal untuk memperoleh dana bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 diantaranya adalah sebagai berikut :
- Mempunyai wadah (SK pendirian, struktur organisasi, pengurus) yang disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi;
- Memiliki daftar anggota MGMP yang mencakup: nama lengkap, NIP, asal sekolah, pangkat/golongan, telepon rumah, nomor HP. (Format lampiran 3);
- Masih aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam satu tahun terakhir yang ditunjukkan dengan adanya program kerja dan dilampiran daftar hadir secara berkala, jadwal kegiatan, laporan, dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama kelompok MGMP SMP;
- Memiliki sistem manajemen yang transparan dan akuntabel dibuktikan dengan menyerahkan contoh kegiatan dan keuangan;
- Memiliki rekening yang masih aktif atas nama kelompok MGMP SMP, berikut fotokopi saldo akhir minimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)atau sesuai aturan bank penabung pada saat proposal dikirim;
- Melampirkan surat verifikasi rekening aktif dari pihak Bank Pemerintah yang bersangkutan dan ditandatangani oleh pejabat Bank dan dibubuhi stempel Bank yang bersangkutan.
Baca juga : Langkah Kegiatan Apa Saja Yang Harus Dilakukan MGMP SMP dalam Pemberian Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP 2015Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat...!!!