rpp kurikulum 2013 revisi

Jangka Waktu Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi 2015

Salam Dapodik News. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mulai tahun 2010 meluncurkan Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi yaitu bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu. 
Baca juga : Persyaratan Utama Dalam Pengajuan Proposal Untuk Memperoleh Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP Tahun 2015
Upaya lain yang dilakukan untuk mendukung program tersebut antara lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi untuk dapat diakses oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat membantu atau menyediakan bantuan biaya pendidikan. Adapun Tujuannya adalah sebagai berikut :
  • Untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik;
  • Memberi bantuan biaya pendidikan kepada calon/mahasiswa yang memenuhi kriteria  untuk menempuh pendidikan program Diploma/Sarjana sampai selesai dan tepat waktu; 
  • Untuk meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler; 
  • Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi dan kompetif; 
  • Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. 
Untuk Sasaran program Bidikmisi adalah para lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2014 dan 2015 yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik. 
Dan untuk Kuota Beasiswa Bidikmisi adalah sebagai berikut: 
  • Kuota Bidikmisi didistribusikan sesuai urutan prioritas sebagai berikut: , - SNMPTN dan seleksi mandiri (PTN non SNMPTN, Politeknik dan PTS); - SBMPTN; - Seleksi mandiri PTN. 
  • Kuota Kopertis ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Ditjen Belmawa bersama Kopertis dengan pertimbangan: (1) jumlah program studi yang memenuhi syarat akreditasi; (2) jumlah perguruan tinggi yang memenuhi syarat; (3) tingkat kemiskinan wilayah 
  • Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan: (1) jumlah
  • program studi yang memenuhi persyaratan akreditasi, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru; (2) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T; (3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik; 
  • Kuota untuk PTS termasuk penentuan program studi dilakukan oleh Ditjen Belmawa bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus. 
Jangka Waktu Pemberian Biaya Bidikmisi adalah sebagai berikut : 
  • Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi di perguruan tinggi, yaitu  8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, 6 (enam) semester untuk program Diploma III, serta AkademiKomunitas diberikan maksimal 4 (empat)  semester untuk program Diploma II, dan 2 (dua) semester untuk program Diploma I. 
  • Khusus program studi Sarjana tertentu yang memerlukan pendidikan keprofesian dan merupakan satu kesatuan, tetap diberikan bantuan sampai lulus program profesi, yaitu: a. Pendidikan Dokter dengan penambahan maksimal 4 semester. b. Pendidikan Dokter Gigi dengan penambahan maksimal 4 semester. c. Ners maksimal dengan penambahan maksimal 2 semester. d. Pendidikan Dokter Hewan dengan penambahan maksimal 2 semester. e. Farmasi dengan penambahan maksimal 2 semester. 
  • Bantuan Bidikmisi untuk program profesi diberikan kepada mahasiswa yang langsung melanjutkan studi keprofesiannya pada perguruan tinggi yang sama.   
  • Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan pendidikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada butir 1, Perguruan Tinggi dapat mengalokasikan biaya pendidikan yang bersumber dari dana lain yang sah. 
Baca juga : Teknik Penulisan dan Penyusunan Proposal Untuk Memperoleh Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!! 
Tag: #Bidikmisi

Informasi Terbaru

Back To Top