Salam Dapodik News. Pada Tahun Anggaran 2015, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2015, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 dan semester 1 tahun pelajaran 2015/2016.Penyaluran dana BOS dilakukan dalam dua periode/semesteran, yaitu periode Januari-Juni dilakukan palinglambat bulan Maret 2015, dan periode Juli-Desember dilakukan paling lambat bulan September 2015.
Baca Juga : Besaran Dana Bantuan Yang diterima MGMP SMP dalam Peningkatan Karier PTK SMP 2015
Penyaluran dana BOS ke Madrasah/PPS hanya dilakukan untuk madrasah swasta, sedangkan untuk madrasah negeri dana BOS tidak disalurkan melalui Tim Manajemen BOS Provinsi, tetapi sudah teranggarkan dalam DIPA masing-masing satker.
Adapun Syarat penyaluran dana BOS diantaranya adalah sebagai berikut :
- Bagi Madrasah/PPS yang belum memiliki rekening rutin, harus membuka nomor rekening atas nama Madrasah/PPS (tidak boleh atas nama pribadi/yayasan).
- Madrasah/PPS mengirimkan nomor rekening tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota (Formulir BOS-04).
- Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan mengkompilasi nomor rekening Madrasah/PPS dan selanjutnya dikirim kepada Tim Manajemen BOS Provinsi, disertakan pula daftar madrasah yang menolak BOS (Formulir BOS-05).
Proses Penyaluran dana BOS :
Penyaluran dana BOS MA/PPS Ulya untuk periode Januari-Desember 2015 dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
- Dana BOS disalurkan setiap periode semesteran.
- Dana BOS diharapkan dapat disalurkan dari KPPN ke Madrasah/PPS dengan tepat waktu pada setiap periode semesteran dengan ketentuan:
- Semester Pertama (Januari-Juli) dilakukan paling lambat akhir bulan Maret 2015;
- Semester Kedua (Juli-Desember) dilakukan paling lambat akhir bulan September 2015.
Penyaluran dana dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi dengan tahap-tahap sebagai berikut:
- Tim Manajemen BOS Provinsi mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dana BOS sesuai dengan kebutuhan yang disertakan lampiran nomor rekening masing-masing Madrasah/PPS penerima program BOS;
- Unit terkait di Kanwil Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas SPP-LS dimaksud, kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS);
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya mengirimkan SPM-LS dimaksud kepada KPPN Provinsi;
- KPPN Provinsi melakukan verifikasi terhadap SPM-LS untuk selanjutnya menerbitkan SP2D yang dibebankan kepada rekening Kas Negara;
- KPPN mencairkan dana BOS langsung ke rekening masing-masing Madrasah/PPS penerima program BOS;
- Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dan Madrasah/PPS harus mengecek kesesuaian dana yang disalurkan dengan alokasi dana BOS yang ditetapkan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Jika terdapat perbedaan dalam jumlah dana yang diterima, maka perbedaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi untuk diselesaikan lebih lanjut;
- Jika dana BOS yang diterima oleh Madrasah/PPS pada semester pertama lebih besar dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka Madrasah/PPS diperbolehkan untuk menyimpan kelebihan dana tersebut pada rekening madrasah yang bersangkutan dan wajib melaporkan kelebihan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota untuk kemudian diperhitungkan dengan jumlah pencairan dana BOS pada semester kedua;
- Jika kelebihan dana BOS yang diterima oleh Madrasah/PPS terjadi pada semester kedua, maka kelebihan dana BOS tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran;
- Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke Madrasah/PPS lain setelah pencairan dana pada semester berjalan, maka dana BOS siswa tersebut dalam semester berjalan menjadi hak Madrasah/PPS lama.
Baca Juga : Jumlah Besaran Dana BOS Yang Diterima Madrasah Aliyah negeri dan swasta, dan PPS Ulya 2015Sekian dan Terima Kasih semoga Bermanfaat!!!