Salam Dapodik News. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi.
Baca Juga : Besaran Dana Bantuan Yang diterima MGMP SMP dalam Peningkatan Karier PTK SMP 2015
Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup akan diberikan kepada sekitar 60.000 calon mahasiswa penerima Bidikmisi, yang diselenggarakan di 120 perguruan tinggi negeri dan beberapa perguruan tinggi swasta. Adapun Persyaratan dan Kriteria Program Bantuan Bidikmisi tahun 2015 diantaranya adalah sebagai berikut:
- Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2015;
- Lulusan tahun 2014 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
- Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
- Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria: - Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM);- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya ;- Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 per bulan. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan atau Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya;
- Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
- Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah.
- Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan: PTN dengan pilihan seleksi masuk: 1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN); 2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN); 3) Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.
Baca juga : Persyaratan Utama Dalam Pengajuan Proposal Untuk Memperoleh Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP Tahun 2015
Sekian dan Terima Kasih semoga bermanfaat!!!!
Tag:
#Bidikmisi