Salam Dapodik News. Setelah Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat: berkoordinasi dengan direktorat pembinaan teknis, Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta unit terkait lainnya untuk mengidentifikasi dan Menetapkan sekolah/madrasah yang akan melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UN - CBT), Tahapan untuk selanjutnya adalah Pemilihan dan Penetapan Proktor dan Teknisi.(baca juga :585 Sekolah Siap Menggelar Ujian Nasional Computer Based Test (CBT) 2015)
Proktor adalah Seorang petugas yang diberi kewenangan sebagai pengawas pelaksanaan UN-CBT di Sekolah ataupun di Madrasah. Sedangkan Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (Pranata Komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UN-CBT.
Kriteria dan persyaratan proktor adalah sebagai berikut:
- Seorang guru, dosen, atau widyaiswara yang memiliki kompetensi bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
- Mengikuti dan lulus pelatihan sebagai proktor UN-CBT;
- Bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/ madrasah pelaksana UN-CBT dan menandatangani pakta integritas;
- Guru atau staf sekolah/madrasah yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;
- Mengikuti pembekalan sebagai teknisi UN-CBT; dan menandatangani pakta integritas.
Bagaimana Cara Mekanisme penetapan proktor?......... berikut adalah ulasannya!!!
- Sekolah/madrasah mengirimkan usulan satu orang calon proktor ke kabupaten/kota.
- Bidang Pelaksana UN-CBT Tingkat Kabupaten/Kota bekerja sama dengan LPMP atau Perguruan Tinggi untuk merekrut calon proktor. Calon proktor mengikuti pelatihan UN-CBT.
- Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan proktor yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan,
- Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Kabupaten/Kota menyampaikan surat penetapan kepada Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Provinsi untuk diteruskan ke Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat.(baca juga :Kriteria dan Penetapan Sekolah/Madrasah Menjadi Pelaksana UN- CBT 2015)
Penetapan Teknisi
- Sekolah/madrasah mengirimkan usulan dua orang calon teknisi ke kabupaten/kota.
- Sekolah/madrasah pelaksana UN-CBT menetapkan teknisi yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan.
- Sekolah/madrasah pelaksana UN-CBT menyampaikan surat penetapan tersebut kepada Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Provinsi dan Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat.
Penjelasan ;
- Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat merupakan salah satu bidang dalam Panitia Pelaksana UN Tingkat Pusat yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggungjawab atas pelaksanaan UN-CBT dari tingkat pusat sampai dengan satuan pendidikan.
- Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat terdiri dari unsur-unsur: BSNP, Puspendik, Pustekkom, direktorat pembinaan teknis, dan unit unit terkait lainnya.
- Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Provinsi merupakan salah satu bidang dalam Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggungjawab atas pelaksanaan UN-CBT di provinsi masing-masing.
- Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Provinsi terdiri dari unsurunsur: Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, Perguruan Tinggi, dan unitunit terkait lainnya
- Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Kabupaten/Kota merupakan salah satu bidang dalam Panitia Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggungjawab atas pelaksanaan UN-CBT kabupaten/kota masingmasing.
- Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari unsur-unsur: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan unit-unit terkait lainnya.(baca: Syarat dan Kriteria Kelulusan UN 2015)
Sekian dan Terima Kasih diakhiri dengan kata Semoga Bermanfaat!!!!