Salam Dapodik News. Ujian Nasional UN/UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Untuk tahun ini Ujian nasional akan terbagi menjadi 2 (dua) mekanisme yaitu : Ujian nasional yang dilakukan secara tertulis dan Ujian Nasional Computer Based Test (CBT) secara Online, dimana Ujian Nasional Computer Based test ini dilaksanakan di sekolah yang terpilih yang memiliki fasilitas yang memenuhi Standar persyaratan untuk Ujian Nasional Secara Online.
Adapun standar Persyaratan bagi sekolah yang ingin menggelar Ujian Nasional Secara online diantaranya adalah sebagai berikut : Sekolah memiliki Lab dan Komputer yang mencukupi : jumlah unit komputer yang dimiliki sekolah sekurangnya 1/3 dari jumlah total siswa peserta Ujian nasioanl, dan memiliki fasilitas jaringan internet yang cukup baik.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Anies R Baswean Mengatakan Untuk tahun ini hanya 585 SMP dan SMA yang baru bisa menggelar ujian nasional (UN) berbasis komputer. Sekolah-sekolah yang melaksanakan UN berbasis komputer atau Computer Based Test (CBT tersebut tersebar di 27 kota di Indonesia. Jumlah sekolah yang mengadakan UN berbasis komputer tersebut hanya sekitar 0,28 % dari 208.000 sekolah di Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) (Anies R Baswean) menjelaskan, UN komputer dan UN menggunakan LJK tujuannya sama, yakni mengukur capaian belajar seorang siswa. Gunanya adalah untuk mengetahui capaian nilai siswa, pemetaan dan bahan pertimbangan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.untuk kelulusan siswa, sepenuhnya ditentukan oleh sekolah. Kelulusan tidak lagi ditentukan enam mata pelajaran, tapi ditentukan seluruh komponen, termasuk komponen perilaku siswa di sekolah
Ujian Nasional (UN) Computer Based Test (CBT) yang di laksanakan secara Online Memiliki Kelebihan dan Kekurangan nya masing -masing : adapun Kelebihan Ujian Nasional yang di selenggarakan secara online diantaranya adalah : Pemerintah dapat menghemat anggaran pengeluaran keuangan Misalnya Ujian Nasional (UN) Computer Based Test (CBT) Tidak Memerlukan kertas ujian Misal Kertas lembar soal, lembar kertas jawaban dan kertas kebutuhan lainnya,.
Kekurangan Ujian nasional yang dilaksanakan secara online diantaranya meliputi : Koneksi jaringan internet yang buruk dapat menghambat waktu siswa untuk menyelesaikan soal, Ujian nasioanal secara online dapat terganggu jika seandainya terjadi pemadaman listrik dan tidak terdapat nya mesin genset sebagai alternatif, namun semua itu dapat dihindari jika seandainya kita mempersiapkannya terlebih dahulu secara baik . (baca juga : Benarkah Ujian Nasional Untuk Tingkat SMP dan SMA akan dilaksanakan dengan secara online mulai tahun 2015)
Sekian dan terima kasih dan diakhiri dengan kata semoga bermanfaat!!!