Salam Dapodik News. Sebelum Proses Ujian Nasional yang berbasis komputer dimulai dan dilaksanakan, pemerintah tentunya sudah mengkaji tentang Kriteria seperti apa Tempat Untuk Pelaksanaan Ujian Nasional yang berbasis komputer, demi kelancaran UN -CBT tersebut.
Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat: yang berkoordinasi dengan direktorat pembinaan teknis, Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta unit terkait lainnya untuk mengidentifikasi sekolah/madrasah yang akan melaksanakan UN-CBT; menetapkan kriteria sekolah/madrasah yang akan menjadi pelaksana UN-CBT.
Sekolah yang menjadi Pelaksana Ujian Nasional yang berbasis Komputer (CBT) harus memiliki sarana dan prasarana sebagai berikut:
- Sekolah yang memiliki Komputer personal (PC) atau laptop sebagai client dengan rasio jumlah client dibanding jumlah peserta UN minimal 1 : 3 serta client cadangan minimal 10%;
- Memiliki Server yang memadai dilengkapi dengan UPS;
- Jaringan lokal (LAN) dengan media kabel;
- Memiliki Koneksi internet dengan kecepatan yang memadai;
- Memiliki Asupan listrik yang memadai (diutamakan memiliki genset dengan kapasitas yang memadai );
- Memiliki kapsits ruangan ujian yang memadai dan diutamakan sekolah/madrasah terakreditasi A
Melakukan verifikasi dalam menetapkan sekolah/madrasah yang layak untuk menjadi pelaksana UN CBT. berikut ini adalah bagaimana mekanisme penetapan sekolah pelaksana UN-CBT.
- Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat bersama Direktorat pembinaan teknis menyusun daftar sementara sekolah/madrasah calon pelaksana UN-CBT,
- Dinas pendidikan provinsi berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi daftar sementara calon pelaksana UN-CBT,
- Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat melakukan verifikasi akhir sekolah/madrasah calon pelaksana UN-CBT,
- Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat menetapkan sekolah/madrasah pelaksana UN-CBT.
Sekian dan Terima Kasih semoga bermanfaat!!!!!