rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan - Persyaratan Peserta Pemilihan Pengawas SMA Berprestasi Tahun 2015

Salam Dapodik News. Pengawas SMA sebagai salah satu unsur tenaga kependidikan memiliki peran yang penting dan strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, khususnya dalam meningkatkan mutu dan kinerja sekolah. Pengawas SMA bertugas melaksanakan pembinaan di bidang akademik dan bidang manajerial. Pengawas SMA merupakan tenaga kependidikan yang peranannya sangat penting dalam membina kemampuan profesional guru, tenaga adminstrasi sekolah, dan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah.  

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah memberikan penghargaan kepada pengawas SMA melalui pemilihan pengawas SMA berprestasi. Dengan tema tahun 2015 bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi yang Profesional dan Bermartabat Siap Membumilandaskan Revolusi Mental bagi Peserta Didik dalam Menyiapkan Generasi Emas 2045” melalui pemilihan pengawas SMA berprestasi merupakan wujud perhatian pemerintah atas dedikasi dan prestasi kerja pengawas SMA, dalam upaya peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja pengawas SMA dan memberi dampa yang positif bagi masyarakat pendidikan terhadap keberadaan pengawas SMA. 

Pengawas SMA Berprestasi adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang dalam tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada SMA memiliki memiliki kompetensi dan prestasi tinggi.  Peserta pemilihan Pengawas SMA Berprestasi tahun 2015 adalah semua pengawas SMA yang memenuhi persyaratan dintaranya adalah seperti berikut ini.

A. Persyaratan Umum
  1. Berkualifikasi akademik sekurang-kurangnya Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), dan diprioritaskan yang berkualifikasi S2 dan S3. 
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik sebagai Guru.
  3. Berpengalaman sebagai guru tetap paling kurang 8 tahun sebelum menjadi pengawas sekolah atau menjadi guru tetap paling kurang 4 Tahun dan sebagai kepala sekolah paling kurang 4 tahun sebelum menjadi pengawas sekolah dan pengalaman sebagai pengawas sekolah paling kurang 3 tahun pada kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya dan belum pernah mengikuti pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional. 
  4. Tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain. 
  5. Belum pernah dikenai hukum disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan kewenangannya, 
  6. Memperoleh hasil Capaian Kinerja (hasil SKP) tahun 2014 sekurang-kurangnya berkategori baik. 
B. Persyaratan Khusus
  1. Memiliki catatan prestasi yang baik, dibuktikan dengan dokumen portofolio, dan yang diserahkan ke Kemdikbud paling kurang 2 tahun dan paling banyak 8 (delapan) tahun terakhir. 
  2. Semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah. 
  3. Khusus peserta tingkat provinsi adalah peraih Peringkat I Pemilihan Pengawas SMA Berprestasi di tingkat kabupaten/kota dibuktikan dengan surat keputusan kepala dinas pendidikan atau satuan kerja pendidikan terkait, serta berita acara penilaian. 
  4. Khusus peserta tingkat nasional adalah peraih Peringkat I Pemilihan Pengawas SMA Berprestasi di tingkat provinsi dibuktikan dengan surat keputusan kepala dinas pendidikan atau satuan kerja pendidikan terkait, serta berita acara penilaian. 
  5. Penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK Gubernur. 
  6. Belum pernah menjadi peraih Peringkat I, II, dan III pemilihan Pengawas SMA Berprestasi tingkat nasional. 
Baca Juga : Persyaratan Yang Harus dipenuhi PNS Yang Diangkat Dalam Jabatan Pengawas Sekolah
Baca Juga :  Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal Yang Harus Dipenuhi PNS Untuk Dapat Diangkat Dalam jabatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Pengawas Sekolah
Sekian dan Terima Kasih semoga Bermanfaat!!!! 

Informasi Terbaru

Back To Top