rpp kurikulum 2013 revisi

Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal Yang Harus Dipenuhi PNS Untuk Dapat Diangkat Dalam jabatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Pengawas Sekolah

Salam Dapodik News.Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru pada pasal 15 ayat 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mempunyai kuailifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya.

Rincian kegiatan Pengawas Sekolah sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
A. Pengawas Sekolah Muda:  
  1. menyusun program pengawasan;
  2. melaksanakan pembinaan Guru; 
  3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian;
  4. melaksanakan penilaian kinerja Guru;
  5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
  6. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya; 
  7. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru; dan
  8. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
B. Pengawas Sekolah Madya sebagai berikut
  1. menyusun program pengawasan;
  2. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah;
  3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan; 
  4. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
  5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
  6. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atauKKKS/MKKS dan sejenisnya;  
  7. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; 
  8. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja,pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen; 
  9. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; dan 
  10. membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakantugas pokok. 
C. Pengawas Sekolah Utama sebagai berikut:
  1. menyusun program pengawasan;
  2. melaksanakan pembinaan Guru dan kepala sekolah;
  3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan; 
  4. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan kepala sekolah;
  5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
  6. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
  7. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;  
  8. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah  dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen; 
  9. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah; 
  10. membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok; dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan. 

Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Sekolah yang dinilai angka kreditnya 
Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Sekolah yang dinilai angka kreditnya diantaranya adalah sebagai berikut : 
Pendidikan, meliputi: 
  1. Mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan memperoleh gelar/ijazah; 
  2. Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan 
  3. Mengikuti diklat fungsional Pengawas Sekolah serta memperoleh STTPP. 
Pengawasan akademik dan manajerial, meliputi:
  1. Penyusunan program;
  2. Pelaksanaan program;
  3. Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan;
  4. Membimbing dan melatih profesional Guru; dan
  5. Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. 
Pengembangan profesi, meliputi:
  1. Menyusun karya tulis ilmiah; dan
  2. Membuat karya inovatif.
Penunjang tugas Pengawas Sekolah, meliputi:
1. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/kepengawasan sekolah; 
2. Keanggotaan dalam organisasi profesi;
3. Keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah; 
4. Melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sekolah;
5. Mendapat penghargaan/tanda jasa; dan
6. Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang  yang diampunya. 

Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri atas:
  • Unsur utama; dan
  • Unsur penunjang. 
Unsur utama, terdiri atas:
  • Pendidikan;
  • Pengawasan akademik dan manajerial; dan
  • Pengembangan profesi. 
Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pengawas Sekolah diantaranya 
meliputi:
  1. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan 
    formal/kepengawasan sekolah; 
  2. keanggotaan dalam organisasi profesi;
    keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional 
  3. Pengawas Sekolah; 
  4. melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sekolah;
  5. mendapat penghargaan/tanda jasa; dan
  6. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang 
    yang diampunya. 
Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Sekolah untuk:
  • Pengawas Sekolah dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. 
  • Pengawas Sekolah dengan pendidikan Magister (S2) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi ini. 
  • Pengawas Sekolah dengan pendidikan Doktor (S3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi ini. 
 Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud adalah: 
  • paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan paling tinggi 20% (dua persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. 
Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan profesi. 

Bagi Pengawas Sekolah yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. 

Pengawas Sekolah pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang 20 % (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok Pengawas Sekolah.

Baca Juga :Sistematika Pelaporan Pelaksanaan Program Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian, Serta Pembimbingan dan Pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah Oleh Pengawas Sekolah
Baca Juga :Kegiatan - Kegiatan Tatap Muka dan Non Tatap Muka Untuk Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Sekolah. Tahun 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!

Informasi Terbaru

Back To Top