Salam Dapodik News. Guru adalah pendidik profesional bersertifikat dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada tingkat SMP. Guru SMP berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Aspek yang dinilai dalam Pemillihan Guru SMP Berprestasi mulai dari Tingkat sekolah, Tingkat, Kabupaten /Kota, Tingkat Provinsi dan Tingkat Nasional yaitu kinerja guru yang mencakup diantaranya adalah kompetensi kepribadian,
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian meliputi
subkompetensi sebagai berikut.
- Subkompetensi kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: (a) bertindak sesuai dengan norma hukum; (b) bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan (c) memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
- Subkompetensi kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
- Subkompetensi kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
- Subkompetensi kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
- Subkompetensi akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Kompetensi Dasar Kepribadian meliputi
11. Bertindak sesuai dengan normaa gama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
12. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
13. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
14. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
15. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Indikator
11.1 Menghargai pesertadidik tanpa membedakan keyakinan yangdianut, suku, adatistiadat, daerah asal,dan gender.
11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
12.2 Berperilaku yangmencerminkan ketakwaan danakhlak mulia.
12.3 Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
13.1 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
14.1 Menunjukkan etoskerja dan tanggung jawab yang tinggi
14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
15.1 Memahami kode etik profesi guru.
15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.
Aspek yang dinilai dalam Pemillihan Guru SMP Berprestasi mulai dari Tingkat sekolah, Tingkat, Kabupaten /Kota, Tingkat Provinsi dan Tingkat Nasional akan di jelaskan pada tabel berikut ini ;
Baca Juga : Aspek Penilaian Kompetensi Pedagogik Dalam Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015
Baca Juga : Jadwal Kegiatan / Penyelenggaraan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Sekolah, Kabupaten/Kota , Provinsi dan Tingkat Nasional Tahun 2015Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!