Salam Dapodik News. Pelaksanaan sertifikasi bagi guru RA/Madrasah dikelola oleh berbagai unit kerja. Pada tingkat nasional (Direktorat Jenderal Pendidikan Islam), sertifikasi guru RA/Madrasah ditangani oleh Direktorat Pendidikan Madrasah (Up. Sub Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan), sedang di daerah ditangani oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (Up. Bidang Pendidikan Madrasah/Bidang Pendidikan Islam) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Up. Seksi Pendidikan Madrasah/Seksi Pendidikan Islam Tingkat Dasar dan Menengah) sesuai kewenangan dan lingkup tugas masing masing.
Baca Juga : Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015
Sekretariat Sertifikasi Guru pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berfungsi sebagai koordinator pelaksanaan sertifikasi guru pada level Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Selain itu pelaksanaan dan penyelenggaraan sertifikasi bagi guru RA/Madrasah juga melibatkan berbagai pihak, seperti: guru (sebagai peserta atau calon peserta), kepala madrasah dan pengawas. Pelaksanaan sertifikasi guru RA/Madrasah dapat dilihat pada gambar dibawah ini ;
Masing-masing unit kerja memiliki tugas yang dipaparkan sebagai berikut:
Guru
Aktivitas umum yang harus dilakukan oleh guru RAJMadrasah yang ditetapkan sebagai Peserta 5ertifikasi bagi guru dalam Jabatan Tahun 2015:
- Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG adaLah PADAMU NEGERI, maka guru harus segera melakukan perbaikanperbaikan (updating data) yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2015 wajib S-1.
- Bagi guru yang datanya belum tersedia pada pogram PADAMU NEGERI harus segera meLakukan pendataan secara online pada program PADAMU NEGERI;
- Bagi guru yang datanya beLum Lengkap segera meLakukan updating data melalui AP2SG secara online ke PADAMU NEGERI jika masih ada data yang harus diperbaiki;
Selain aktivitas umum di atas, peserta sertifikasi guru dalam jabatan yang memilih pola PLPG harus menyiapkan berkas berupa: .
- Fotokopi ijazah S-1 /D-IV, serta fotokopi ijazah S-2 dan/atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait.
- Fotokopi SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang dilegalisasi oleh atasan langsung/pejabat terkait.
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) dari kepala madrasah yang dilegalfsasi oleh atasan.
Baca Juga : Kriteria dan Persyaratan Menjadi Peserta Sertifikasi Guru Bagi Guru RA/Madrasah atau Guru Yang Diangkat Dalam Jabatan Pengawas Melalui PLPG Tahun 2015
Kepala RA/Madrasah
Tugas dan peranan Kepala RA/Madrasah dalam pelaksanaan sertifikasi guru antara lain sebagai berikut:
- melakukan sosialisasi kepada guru tentang pelaksanaan sertifikasi;
- memverifikasi kebenaran dan keabsahan portofolio/dokumen yang disiapkan oleh guru yang menjadi peserta sertifikasi;
- Dalam hal kepala RA/Madrasah menjadi peserta sertifikasi, maka yang bersangkutan mempunyai tugas sebagaimana guru yang menjadi peserta sertifikasi.
Pengawas RA/Madrasah
Tugas dan peranan pengawas RA/Madrasah dalam pelaksanaan sertifikasi guru antara lain sebagai berikut:
- memberikan bimbingan atau konsultasi bagi guru yang membutuhkan terkait pelaksanaan sertifikasi guru;
- melakukan penilaian terhadap guru yang menjadi peserta sertifikasi yang meliputi pelaksanaan pembelajaran dan kompetensi kepribadian dan sosial (penilaian atasan) secara objektif.
- Dalam hal pengawas menjadi peserta sertifikasi, maka yang bersangkutan mempunyai tugas sebagaimana guru yang menjadi peserta sertifikasi dengan penilaian yang dilakukan oleh atasannya langsung yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Baca Juga : Mekanisme Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!!