Salam Dapodik News. Seperti yang kita tahu bahwa Pelaksanaan Sertifikasi Guru pada tahun 2015 ini merupakan tahun kesembilan sejak diterbitkannya Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005. berbagai perbaikan dan peningkatan dilakukan untuk memberikan jaminan bahwa hasil yang diperoleh memberikan manfaat yang besar terhadap proses pembelajaran.
Baca Juga : Jadwal Tahapan Penyaluran Dana STF Bagi GBPNS Jenjang Pendidikan Dasar 2015
Untuk pelaksanaan tahun ini mengalami perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, penataan ulang substansi pelatihan, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Kriteria dan persyaratan menjadi peserta Sertifikasi guru tahun 2015 bagi guru Raudlatul Athfal (RA)/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RAI Madrasah swasta, SKsebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, dan bagi guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SKdapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satmingkal; atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
- Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2015, keeuali : a. telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2015 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau b. mempunyai golongan IV/a.
- Jika mengajar tidak sesuai dengan latar belakang keahlian yang dimiliki, harus mempunyai pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
- Memiliki masa kerja sebagai guru (PN5 atau bukan PN5) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal seeara akumulatif; atau sudah menjadi guru RA/Madrasah per 31 Desember 2005 sampai sekarang seeara terus menerus.
- Data calon peserta sertifikasi guru diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia . melalui program PADAMUNEGERI (www.padamu.siap.web.id)
- Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik seeara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b; atau b. memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.
Baca Juga : Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015Sekian dan Terima Kasuh semoga Bermanfaat!!!