Salam Dapodik News. Penetapan calon Peserta Sertifikasi bagi guru RA/Madrasah dalam jabatan tahun 2015 dilakukan melalui pendataan pada program PADAMU NEGERI (www.padamu.siap.web.id) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alur proses penetapan peserta bagi guru yang belum ikut Uji Kompetensi
Baca Juga : Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015
Keterangan :
- Data diambil dari database PADAMUNEGERI (www.padamu.siap.web.id);
- Data kemudian masuk ke dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG);
- Rekrutmen calon peserta diambil berdasarkan data yang sudah memiliki syarat pendataan dengan memiliki NUPTKyang aktif dan berstatus verval bintang empat sesuai dengan kuota yang tersedia
- Penetapan peserta sertifikasi guru ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Peserta yang masuk dalam kuota selanjutnya mengikuti Uji Kompetensi guru sebelum mengikuti PLPG.Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) adalah sarana untuk melakukan penetapan peserta. Aplikasi ini disediakan untuk operator Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab/Kota, Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pendidikan Madrasah sesuai kebutuhan masing-masing.
- Verifikasi data dilakukan oleh operator sesuai dengan tugas masing- masing. Berikut alur verifikasi data proses penetapan peserta sertifikasi yang ditunjukkan pada gambar berikut
Penjelasan alur verifikasi data proses penetapan peserta sertifikasi adalah sebagai berikut :
- Operator pada seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menginputlmenambah data calon peserta sertifikasi pada aplikasi AP2SG, status: belum verifikasi.
- Dokumen fisik dari calon peserta kemudian diverifikasi oleh Operator pada seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten/Kota. Apabila disetujui maka calon diusulkan ke operator pada Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi, status menjadi : sudah verifikasi. Jika dianggap tidak layak maka diajukan penghapusan, statusnya adalah : diajukan hapus.
- Operator pada Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi jika menyetujui penghapusan calon maka nama calon dihapus (status: hapus dari daftar), sedangkan bila tidak setuju, statusnya menjadi : belumverifikasi. Calon peserta yang dianggap memenuhi persyaratan diajukan statusnya menjadi : usulan calon.
- Usulan calon peserta diajukan operator pada Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi ke operator pada Direktorat Pendidikan Madrasah.
- Operator pada Direktorat Pendidikan Madrasah melakukan pemetaan LPTK penyelenggara sertifikasi, membuat SK penetapan peserta dan menginput nomor SK masing - masing LPTK berdasarkan longlist dan kuota yang tersedia. Status calon peserta yang di SK-kan menjadi : sudah disetujui.
- Operator pada seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mencetak form A1 bagi calon peserta yang statusnya sudah disetuju', statusnya kemudian berubah menjadi : sudah cetak A1.
Adapun penetapan calon peserta diberikan kepada calon peserta yang usianya lebih tinggi kemudian memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama, terakhir golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan. Guru RA/Madrasah yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta sertifikasi, namun belum memverifikasi dan memvalidasi NUPTK (updating datanya) melalui program PADAMUNEGERItidak akan tercatat sebagai calon peserta sertifikasi tahun 2015, bagi mereka agar segera melakukan updating data NUPTKnya melalui program PADAMUNEGERIsecara online sebagai calon peserta sertifikasi pada tahun mendatang
Baca Juga : Kriteria dan Persyaratan Menjadi Peserta Sertifikasi Guru Bagi Guru RA/Madrasah atau Guru Yang Diangkat Dalam Jabatan Pengawas Melalui PLPG Tahun 2015Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!