Salam Dapodik News. Pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2011, Dit.PPTK PAUDNI telah menyelenggarakan kegiatan pemberian penghargaan kepada PTK PAUDNI berprestasi yang diwadahi dalam bentuk kegiatan Jambore. Seiring dengan perkembangan organisasi maka pada tahun 2012 nomenklatur kegiatan Jambore diubah namanya menjadi “Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi”.Apresiasi PTK-PAUDNI Berprestasi dilaksanakan melalui berbagai apresiasi dalam bentuk karya nyata dan karya tulis serta olahraga dan seni yang melibatkan 15 (lima belas) jenis PTK dengan mengembangkan konsep kegiatan yang mengandung unsur edukasi, kompetisi, dan rekreasi. Selain apresiasi yang bersifat perorangan juga akan diadakan apresiasi terhadap kelompok yaitu Senam Aerobik Kreasi Daerah dan Paduan Suara yang akan diikuti oleh finalis dari apresiasi individu.
Baca Juga : Berkas Apa Saja Yang Harus di Persiapkan Peserta sertifikasi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Yang Memilih Pola PLPG Tahun 2015
Adapun Tujuan Pemberian Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi Tahun 2015 adalah untuk Memberikan acuan bagi penyelenggara dan penilai dalam melaksanakan kegiatan pemberian apresiasi bagi PTK PAUDNI berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemberian apresiasi bagi PTK PAUDNI berprestasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Berikut ini adalah Persyaratan yang harus dimiliki oleh Peserta Apresiasi bagi PTK PAUDNI dan diantaranya adalah sebagai berikut :
- Peserta apresiasi untuk instruktur adalah instruktur pada Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang telah memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun, dan masih aktif sebagai instruktur di LKP, dibuktikan dengan surat keterangan masih aktif dari pimpinan LKP dimana yang bersangkutan bekerja.
- Surat keterangan yang menerangkan bahwa peserta apresiasi adalah juara pertama pada apresiasi PTK PAUDNI berprestasi tingkat provinsi tahun 2015 dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (atau sebutan lainnya). Apabila pemenang pertama berhalangan, dapat diganti oleh juara kedua, atau bila juara kedua berhalangan, dapat diganti oleh juara ketiga dengan menyampaikan surat rekomendasidari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan.
- Belum pernah menjadi juara pertama tingkat nasional pada apresiasi PTK PAUDNI berprestasi pada tahun sebelumnya atau Jambore 1000 PTK PNF untuk apresiasi jenis apapun, dengan dibuktikan melalui surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan/yayasan atau unit kerja yang bersangkutan.
- Pendidikan paling tinggi Strata Dua (S2), dan untuk khusus PTK PAUD (KB/TPA/SPS) berpendidikan minimal lulusan SMA/Sederajad.
- Surat keterangan dokter (asli) yang menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan tidak dalam keadaan hamil.
- Usia peserta apresiasi tidak dibatasi.
- Menyerahkan biodata peserta. Formulir terlampir.
- Menyerahkan foto diri ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar, dan ukuran 3R sebanyak 2 (dua) lembar.
- Rekomendasi pimpinan unit kerja yang berwenang atas keaslian karya yang diapresiasikan (dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi)
- Menyampaikan dokumen/naskah tertulis (hardcopy)yang diapresiasikan sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan softcopy dalam bentuk CD sebanyak 1 (satu) buah.
- Membawa perlengkapan apresiasi sesuai dengan jenis dan kebutuhan
Pengiriman Dokumen/Naskah/Bahan
Naskah apresiasi pemenang pertama dalam rangka apresiasi bagi PTK PAUDNI berprestasi tingkat provinsi dikirim oleh Dinas Pendidikan Provinsi ke alamat: Direktur PPTK PAUDNI Up. Subdit PTK Kursus dan Pelatihan Kompleks Kemdikbud Gedung C Lantai 13 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 paling lambat tanggal 18 Mei 2015(cap pos).
Dokumen yang dikirim terdiri atas:
- Rekapitulasi peserta yang mengikuti seleksi apresiasi di tingkat provinsi (format terlampir).
- Berita Acara Hasil Penilaian dan Lampiran Hasil Penilaian Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi tingkat Provinsi untuk masing-masing jenis apresiasi.
- Rekapitulasi hasil seleksi administrasi pemenang pertama masing-masing jenis apresiasi.
- Biodata pemenang pertama masing-masing jenis apresiasi.
- Naskah apresiasi perseorangan dan lampiran pendukung termasuk soft copy.
Baca Juga : Mekanisme Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!