rpp kurikulum 2013 revisi

Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015

Salam Dapodik News. Pedoman sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur PLPG tahun 2015 dimulai dengan pembentukan panitia sertifikasi guru, pendataan peserta dan penetapan peserta. Pelaksanaan kegiatan sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan banyak instansi yang terkait. Agar dapat dilakukan penjaminan mutu terhadap mekanisme dan prosedur pelaksanaan sertifikasi guru, maka diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi bagi guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015.
Baca Juga : Jadwal Tahapan Penyaluran Dana STF Bagi GBPNS Jenjang Pendidikan Dasar 2015
Sertifikasi bagi guru RA/Madrasah bertujuan untuk:
  • Meningkatkan mutu lulusan dan pendidikan RA/Madrasah melalui peningkatan kualitas guru;
  • Menghasilkan guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran;
  • Mampu menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan bimbingan dan pelatihan kepada peserta didik;
  • Mampu mengimplementasikan budaya kerja yang berintegritas profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan;
Mampu melaksanakan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
A. Alur Sertifikasi Guru
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 tahun 2011, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui salah satu dari pola berikut: (1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF), (3) Pendidikan dan Latihan Profesi guru (PLPG), atau (4) Pendidikan Profesi guru (PPG). Pedoman ini hanya mengatur tiga dari empat pola. Ketiga pola tersebut dapat dijelaskan melalui diagram berikut ini:

Alur Sertifikasi Ra

Keterangan:
Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau guru dengan golongan serendah-rendahnya IV/ c mengikuti sertifikasi melalui pol a pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). Jika dokumen yang diverifikasi oleh LPTK memenuhi syarat, maka dia berhak mendapatkan sertifikat. Jika tidak maka, dia ikut PLPG dengan didahului oleh uji kompetensi awal.

Guru berkualifikasi S-1ID-IV atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IVI a dapat memil ih pola penilaian portofolio (PF) atau pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).

Sertifikasi pola PLPG diperuntukkan bagi guru yang langsung memilih pola ini karena tidak memiliki prestasi dan kesiapan diri atau mereka yang mengikuti pola PF, akan tetapi tidak lulus tes awal, atau tidak mencapai passing grade penilaian PF, atau tidak lulus verifikasi portofolio (TLVP), atau ikut PSPL, akan tetapi tidak memenuhi persyaratan (TMP).

Peserta yang tidak lulus sertifikasi dalam PLPG, harus mengikuti pembinaan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Sedangkan peserta/guru yang lulus sertifikasi, akan memperoleh Sertifikat
Pendidik, dan setelah itu akan memperoleh pula Nomor Registrasi guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan/BPSDMPK dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada BPSDMPK dan PMP untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru secara online.
Baca Juga : Besaran Dana Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Yang Diterima GBPNS 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!!

Informasi Terbaru

Back To Top