Salam Dapodik News. Seperti yang banyak diberitakan media-media saat ini bahwa: Sejumlah rektor lembaga pendidikan tinggi kependidikan (LPTK) di Indonesia mengajukan revitalisasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membentuk guru yang berkualitas menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Rektor Universitas Pendidikan Indonesia, Sunaryo Kartadinata mengatakan bahwa , pembentukan guru yang bermutu membutuhkan pendidikan profesi guru di masing-masing LPTK yang lebih baik melalui asrama sebagai wahana infrastruktur dan fasilitas yang memadai.
Lebih lanjut Sunaryo mengatakan berdasarkan perhitungan, LPTK mengusulkan perlunya asrama untuk PPG dengan anggaran yang diperlukan sebesar RP 2 triliun per tahun. Sebelumnya asrama di sejumlah LPTK masih sedikit dengan kapasitas yang masih jauh dibawah kebutuhan.
Di lain waktu Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Rochmat Wahab mengatakan bahwa Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir menawarkan revitalisasi LPTK pada 2016 mulai dari rekrutmen melalui tes khusus calon mahasiswa kependidikan PPG.
Rektor Universitas Negeri Jakarta Djaali ikut berbicara bahwa " nantinya mahasiswa PPG akan dibina dalam asrama tersebut selama satu tahun untuk membentuk karakter sebagai pembimbing, bukan hanya pengajar"( Sumber : KBP)
Untuk dipahami bahwa : Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan Tinggi yang memenuhi syarat dan diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan.
Tujuan program PPG adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan. melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menidaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan. dan pelatihan peserta didik; mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan Program PPG diselenggarakan oleh perguruan Tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri.
Baca Juga : Pemberian Apresiasi Bagi Sekolah Yang Memiliki Nilai Integritas Tinggi Dalam Penyelenggaraan UN
Baca Juga : Kemdikbud Persiapkan Kurikulum Jenis Baru Dengan 3 (Tiga) komponen di dalamnyaSekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!