Salam Dapodik News.
Anda PNS, atau berminat menjadi PNS ?. Informasi berikut ini patut anda simak dengan seksama, karena berisi kabar baik yang pasti dinanti-nantikan oleh seluruh PNS, berikut ringkasannya.
"Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan PNS. Peningkatan ini sebagai amanat dari undang-undang," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (18/5).
Tutur Bima selanjutnya adalah "Adanya BPJS, mendorong peningkatan jaminan untuk PNS. Ini diperkuat lagi dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya PNS akan menerima jaminan kerja, jaminan kecelakaan, dan kematian",
Fasilitas yang telah diterima oleh PNS selama ini diantaranya adalah tunjangan kinerja, jaminan kesehatan, dan pensiun, pemerintah akan menambah fasilitas yang telah diterima tersebut dengan beberapa fasilitas tambahan berupa jaminan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan.
Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dinyatakan bahwa seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali harus mendapatkan berbagai jaminan sosial, salah satu bentuk dari Implementasi Undang Undang SJSN ini adalah adanya BPJS yang memberikan berbagai jaminan kepada masyarakat.
Saat ini, lanjut Bima, RPP ASN masih dalam penggodokan pemerintah (harmonisasi). Diharapkan dengan penetapan tujuh RPP ASN ini memberikan dampak besar bagi PNS. Hanya saja, PNS dituntut lebih profesional.
"Kalau negara sudah meningkatkan kesejahteraan PNS, maka PNS harus profesional. Setiap peningkatan kesejahteraan harus diimbangi dengan kewajiban PNS. Selain itu penegakan aturan disiplin PNS akan lebih diketatkan," bebernya. (sumber: jpnn.com)
Dengan informasi ini mudah-mudahan anda yang berprofesi sebagai PNS, atau yang berminat menjadi PNS dapat lebih termotivasi lagi karena taraf hidup PNS akan semakin meningkat. terimakasih semoga bermanfaat.