Salam Dapodik News. Salah satu kebijakan yang terkait dengan pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah penyediaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) online berbasis teknologi informasi. Hal ini sangat penting untuk dapat meningkatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan misi dan kerangka strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu: “Terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan dilandasi semangat gotong-royong”. Penjaringan DAPODIK di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD-DIKMAS) dilakukan dengan menyesuaikan dengan sistem DAPODIK yang selama ini telah dikembangkan di Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen, yaitu sistem pendataan yang bersifat relasional dan longitudinal serta terintegrasi ke dalam sistem Datawarehouse yang dikoordinasikan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP-K). DAPODIK tersebut mencakup 4 (empat) entitas data pokok yaitu satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik serta substansi pendidikan
Pengembangan/Perancangan DAPODIK PAUD-DIKMAS akan berjalan selama 5 tahun dengan tahap pengembangan yang dapat menjamin kepastian bahwa sistem DAPODIK dapat diterapkan dengan baik dan segala permasalahan sistem, infrastruktur dan manajemen bisa diatasi secara cepat dan tepat. Dengan demikian, sampai dengan 2019 secara bertahap akan dihasilkan sistem DAPODIK PAUD-DIKMAS yang berkualitas, dalam arti datanya lengkap, akurat, relasional dan realtime. Sistem pengembangan DAPODIK tersebut dibagi dalam 5 (lima) tahap, seperti terlihat dalam gambar Milestone sebagai berikut:
Tahapan pengembangan DAPODIK tersebut selanjutnya dapat dijabarkan secara rinci dalam tabel berikut.
Terkait dengan tahapan pengembangan sistem DAPODIK PAUD-DIKMAS tersebut, maka output yang diperoleh setiap tahunnya adalah sebagai berikut.
\
Jadwal Kegiatan DAPODIK sampai dengan tahun 2019 frontend Dikmas dan LKP Jadwal rinci kegiatan pengembangan DAPODIK PAUD-DIKMAS selama periode 2015 - 2019 setiap tahunnya adalah sebagai berikut.
Baca Juga : Ini dia Langkah- Langkah Persetujuan VerVal NRG Yang Dilakukan oleh Admin Dinas di Padamu Negeri 2015
Baca Juga : Cara Menambah Data Pengawas Baru di Padamu Negeri 2015Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!