rpp kurikulum 2013 revisi

Ini dia Langkah- Langkah Persetujuan VerVal NRG Yang Dilakukan oleh Admin Dinas di Padamu Negeri 2015

Salam Dapodik News. Setelah Para guru mengajukan VerVal NRG dan Mencetak Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) / Formulir S26a/S26b melalui akun PTK masing-masing, untuk proses selanjutnya guru yang bersangkutan akan menyerahkan formulir S26a/b tersebut ke Admin Dinas setempat untuk dilakukan persetujuan VerVal NRG oleh Admin Dinas. 
  • Berikut ini adalah langkah- langkah persetujuan VerVal NRG Yang dilakukan oleh Admin Dinas : Pertama Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login Disdik Kab/Kota.  
  • Pada dasbor layanan, pilih Padamu Disdik. 
  • Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan 
  • Klik Verval NRG,
  • Selanjutnya klik Entri Formulir S26a/b2/b3 untuk melakukan persetujuan VerVar NRG. 
 persetujuan VerVar NRG.
  • Pada kotak dialog yang muncul, lakukan validasi PegID/NUPTK dan Kode Formulir, masukan PegID/NUPTK dan kode formulir yang tertera
  • Pada formulir S26a/b yang diserahkan PTK tersebut. (perhatikan gambar),
  • Jika sudah sesuai klik Cek Data PTK. 
VerVal
  • Periksa data Guru tersebut, jika telah sesuai klik Simpan.
Persetujuan VerVal
  • Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat
  • Persetujuan Nomor Registrasi Guru dengan menekan tombol Cetak. 
  • Selanjutnya serahkan tanda bukti Surat Persetujuan Nomor Registrasi Guru (S26c) tersebut kepada PTK bersangkutan. 
S26 c

Informasi Terbaru

Back To Top