Salam Dapodik News. Setelah Para guru mengajukan VerVal NRG dan Mencetak Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) / Formulir S26a/S26b melalui akun PTK masing-masing, untuk proses selanjutnya guru yang bersangkutan akan menyerahkan formulir S26a/b tersebut ke Admin Dinas setempat untuk dilakukan persetujuan VerVal NRG oleh Admin Dinas. 
- Berikut ini adalah langkah- langkah persetujuan VerVal NRG Yang dilakukan oleh Admin Dinas : Pertama Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login Disdik Kab/Kota.
 - Pada dasbor layanan, pilih Padamu Disdik.
 - Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan
 - Klik Verval NRG,
 - Selanjutnya klik Entri Formulir S26a/b2/b3 untuk melakukan persetujuan VerVar NRG.
 

- Pada kotak dialog yang muncul, lakukan validasi PegID/NUPTK dan Kode Formulir, masukan PegID/NUPTK dan kode formulir yang tertera
 - Pada formulir S26a/b yang diserahkan PTK tersebut. (perhatikan gambar),
 - Jika sudah sesuai klik Cek Data PTK.
 
- Periksa data Guru tersebut, jika telah sesuai klik Simpan.
 
- Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat
 - Persetujuan Nomor Registrasi Guru dengan menekan tombol Cetak.
 - Selanjutnya serahkan tanda bukti Surat Persetujuan Nomor Registrasi Guru (S26c) tersebut kepada PTK bersangkutan.
 

Baca Juga :Cara Menambah Data Pengawas Baru di Padamu Negeri 2015
Baca Juga :Kegiatan Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Menengah SMA, SMK 2015Sekian dan Terima kasih semoga Bermanfaat!!!!


