Salam Dapodik News. Guru Berprestasi adalah guru profesional yang memiliki standar kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional dalam kinerjanya yang melampaui standar nasional. Kinerja guru berprestasi ditunjukkan dengan dokumen portofolio yang menunjukkan prestasi guru selama melaksanakan tugas.
Guru berprestasi adalah guru profesional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Kepala TK yang selanjutnya disebut kelompok Guru dan Kepala Tingkat Satuan Pendidikan TK dari 34 Provinsi, dengan ketentuan bahwa Peserta Pemilihan Guru dan Kepala TK Tingkat Nasional adalah Pemenang Pemilihan Guru dan Kepala TK Tingkat Provinsi.
Penyelenggaraan kegiatan pemilihan Guru dan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional dilakukan dengan rangkaian seperti diuraikan dibawah ini:
Pemilihan Guru dan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 19 Agustus 2015 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No. Kav. 86, Jakarta 10220.
Berikut ini adalah Jadwal Kegiatan - Kegiatan Pemilihan guru dan kepala tk berprestasi tingkat nasional Tahun 2015
Baca Juga : Persyaratan dan Berkas Apa Saja Yang Harus di Persiapkan Menjadi Calon Penerima Beasiswa / Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) 2015
Baca Juga : Komponen Penilaian Pengawas SMA Berprestasi Tingkat Provinsi Tahun 2015Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!