rpp kurikulum 2013 revisi

Komponen Penilaian Pengawas SMA Berprestasi Tingkat Provinsi Tahun 2015

Salam Dapodik News.Melalui pemilihan pengawas SMA berprestasi merupakan wujud perhatian pemerintah atas dedikasi dan prestasi kerja pengawas SMA, dalam upaya peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja pengawas SMA dan memberi dampak yang positif bagi masyarakat pendidikan terhadap keberadaan pengawas SMA. 

Pemilihan Pengawas SMA Berprestasi Tingkat Provinsi 
Seperti halnya penilaian di tingkat kabupaten/kota Penilaian Pengawas SMA Berprestasi 2015 di tingkat provinsi dilakukan melalui portofolio, tes tertulis, presentasi, dan wawancara. 
  1. Penilaian portofolio didasari atas catatan kegiatan dan prestasi kerja yang tertuang pada dokumen. Dokumen portofolio disusun mengikuti format (terlampir), dengan catatan: a). penilaian oleh atasan dari koordinator pengawas dan kepala  dinas pendidikan atau satuan kerja pendidikan; dan b). catatan kegiatan dan prestasi kerja yang dicapai selama melakukan tugas-tugas kepengawasan (pengembangan profesi, pelatihan, keterlibatan dalam organisasi profesi, dan lain-lain) dimasukkan ke dalam bagian yang relevan. 
  2. Penilaian tes tertulis dengan lingkup materi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional sesuai dengan kualifikasi akademik S-1nya, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan, dan kompetensi sosial. Materi tes tertulis disiapkan di provinsi masing-masing 
  3. Penilaian presentasi didasari atas: a). penilaian atas karya tulis tentang praktik-praktik terbaik selama melaksanakan tugas-tugas kepengawasan; b). penilaian atas kualitas presentasi dan media pendukungnya;  dan c). karya tulis tentang praktik-praktik terbaik (best practice)  yang dinilai adalah yang dinilai di tingkat kabupaten/kota; harus memenuhi kriteria minimum 15 halaman kuarto (pendahuluan ± 3 halaman, best practices ±7 halaman, rencana pengembangan ± 4 halaman, kesimpulan dan saran ± 1 halaman); diketik dengan1,5 spasi, font 12, Times New Roman; margin atas dan kiri 3.00 cm, margin kanan dan bawah 2.50 cm. 
  4. Penilaian wawancara dilakukan atas tugas-tugas kepengawasan dan isu-isu aktual yang relevan di bidang pendidikan. 
  5. Tim Penilai terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Perguruan Tinggi, APSI, MKPS, dan pihak lain yang kompeten dan independen. 
  6. Nilai akhir penilaian diperoleh berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a). portofolio: 20%  b). tes tertulis: 30%  c).  best practice dan presentasi: 30%  d).  wawancara: 20% 
  7. Penerimaan nama dan berkas pemenang Pengawas SMA Berprestasi tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi sebelum tanggal 29 Mei 2015. 
  8. Pelaksanaan pemilihan Pengawas SMA Berprestasi Tingkat Provinsi antara tanggal 1 s.d. 30 Juni 2015. 
  9. Penentuan Pemenang Pengawas SMA Berprestasi Tingkat Provinsi paling lambat tanggal 30 Juni 2015. 
  10. Penerbitan SK Pemenang oleh Gubernur diterima di Kemdikbud antara tanggal 1 s.d 10 Juli 2015. 
  11. Pengiriman berkas portofolio pemenang satu pengawas SMA Berprestasi Tingkat Provinsi 2015 ke tingkat nasional paling lambat tanggal 24 Juli 2015, dengan alamat:   Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.  Up. Kepala Subdit PTK SMA. Gedung D Lt. 12 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jl. Pintu 1, Senayan Jakarta 10270 Telepon (021) 57974107.
Baca juga : Komponen Penilaian Portofolio, Tes tertulis, Presentasi, dan Wawancara Dalam Penilaian Pengawas SMA Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota 2015
Baca Juga : Persyaratan - Persyaratan Peserta Pemilihan Pengawas SMA Berprestasi Tahun 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!

Informasi Terbaru

Back To Top