Salam Dapodik News. Setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
- Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Calon penerima harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
- Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
Mengingat bahwa sejak tahun 2010 pemerintah telah mulai memberikan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi kepada mahasiswa berprestasi yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi di PTN, maka diharapkan mulai tahun 2014 perguruan tinggi, terutama PTN harus mulai fokus kepada pemberian Beasiswa, karena rerata nasional sekitar 10% dari jumlah mahasiswa baru yang tidak mampu dapat dipenuhi dari program Bidikmisi dan program sejenis dari perguruan tinggi.
Untuk dapat menjadi calon dan penerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan PPA, mahasiswa harus memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagai berikut.
Persyaratan Umum diberikan kepada mahasiswa:
- Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
- Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
- Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari Kepala/Sekolah).
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pejabat perguruan tinggi yang ditunjuk, dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif;
- Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) pada tingkat Nasional maupun Internasional.
- Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
- Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
- Fotokopi kartu keluarga.
Untuk Beasiswa PPA calon penerima wajib melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. Untuk Bantuan Biaya Pendidikan PPA:
- Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi;
- Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua bermeterai bagi yang berwirausaha;
- Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat berwenang.
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaaat!!!