Salam Dapodik News. Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah dan merupakan prioritas nasional dengan tujuan pemenuhan standar pelayanan minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai standar nasional pendidikan. dimana Standar teknis prasarana dan sarana pendidikan untuk penggunaan DAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Jenis Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah SMA diantaranya meliputi
a. Peningkatan prasarana pendidikan, dan
b Peningkatan sarana pendidikan.
Untuk Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
- Rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya;
- Pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya;
- Pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium berikut perabotnya;
- Pembangunan ruang penunjang pembelajaran berikut perabotnya;
- Pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan
- Pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru di daerah khusus.
Peningkatan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yaitu penyediaan sarana pendidikan, terdiri dari:
- Peralatan laboratorium;
- Buku referensi/materi referensi dan/atau media pembelajaran; dan/atau
- Sarana olahraga dan/atau kesenian.
Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah SMK:
a. Peningkatan prasarana pendidikan, dan
b. Peningkatan sarana pendidikan.
Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
- Rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya;
- Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
- Pembangunan laboratorium beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang penunjang pembelajaran beserta perabotnya;
- Pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan
- Pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru di daerah khusus.
Peningkatan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi penyediaan sarana pendidikan, terdiri dari:
- Peralatan laboratorium;
- Peralatan praktik peserta didik;
- Buku referensi/materi referensi dan/atau media pembelajaran; dan/atau
- Sarana olahraga dan/atau kesenian.
Untuk Spesifikasi teknis prasarana dan sarana pendidikan diantaranya adalah sebagai berikut
- prasarana pendidikan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang prasarana;
- peralatan pendidikan SD/SDLB dan SMP/SMPLB mengacu pada spesifikasi yang telah direkomendasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, dan perubahannya;
- peralatan pendidikan SMA dan SMK mengacu pada standar teknis yang berlaku;
- media pendidikan mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang berlaku dan/atau standar Internasional yang setara dan ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang; dan koleksi perpustakaan mengacu pada spesifikasi yang telah direkomendasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Spesifikasi teknis selain mengacu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga harus mempertimbangkan:
- Kemanfaatan dan keberdayagunaan bagi sekolah;
- Kualitas barang;
- Keamanan bagi pengguna;
- Kemudahan perawatan (termasuk harus ada buku petunjuk operasional penggunaan dan perawatan/perakitan dalam bahasa Indonesia);
- Ketersediaan suku cadang;
- Jangka waktu penggunaan atau masa pakai/umur teknis; dan
- Masa garansinya.
Baca Juga : Jenis Kegiatan Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB Tahun 2015Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat