Salam Dapodik News. Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) mengamanatkan: Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Sekaitan dengan itu, peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme, serta pengembangan karier guru nasional tidak dapat ditunda lagi. Implikasinya adalah Pemerintah perlu menyiapkan regulasi, memformulasikan kebijakan, dan mengemas berbagai program peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme, serta pengembangan karier berkelanjutan (continuous career development) bagi PTK dikdas, termasuk bagi guru SMP.
Baca juga : Besaran Dana Bantuan Yang diterima MGMP SMP dalam Peningkatan Karier PTK SMP 2015
Sehubungan dengan itu Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud melaksanakan program pemberian bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015. Pemberian bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan frekuensi dan intensitas kegiatan MGMP SMP tahun 2015. Sesuai dengan kebutuhan di lapangan bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 bersifat stimulatif, motivatif, transparan, akuntabel, dan proporsional.
Baca juga : Pedoman Penggunaan Dana Bantuan peningkatan karier PTK SMP Melalui MGMP SMP tahun 2015
Bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 disalurkan dengan mekanisme seperti yang terlihat pada gambar Bagan alir penyaluran dana bantuan peningkatan karier PTK SMP dibawah ini :
Berikut adalah penjelasan tentang Mekanisme bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 dan mekanisme penyalurannya adalah sebagai berikut :
- Ketua MGMP SMP penerima bantuan peningkatan karier PTK dikdas dan Direktur P2TK Dikdas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)dan kuitansi penerimaan. Catatan: Agar proses pelaksanaan kegiatan dapat segera dilaksanakan, MOU dan kuitansi, ditandatangani lebih dahulu dan diajukan bersamaan dengan pengajuan proposal. Namun MOU dan kuitansibelumberlaku, jika MGMP SMP yang mengajukan proposal dinyatakan tidak lulus seleksi. Kuitansi dan MOU dinyatakan sah jika MOU dan kuitansi tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Ketua MGMP menandatangi kuitansi penerimaan bantuan dengan nilai Rp28.000.000, kuitansi diberi metarai Rp6.000 dan distempel MGMP.
- Subdit PTK SMP, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat SPM (PPSPM).
- PPSPM Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang langsung dibayarkan ke rekening Bank mitra dan selanjutnya Bank mitra menyalurkan ke rekening MGMP SMP.
- MGMP SMP penerima dana bantuan peningkatan karier PTK Dikdas segera mencairkan dan menggunakan dana bantuan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana program yang telah diajukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah dana masuk rekening;
- MGMP SMP penerima dana bantuan peningkatan karier PTK Dikdas membuatdan mengirimkan laporan keuangan setelah kegiatan selesai ke Subdit PTK SMP Direktorat P2TK Dikdas paling lambat 2 (dua) minggu setelah kegiatan berakhir.
Baca juga : Persyaratan Utama Dalam Pengajuan Proposal Untuk Memperoleh Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP Tahun 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!