rpp kurikulum 2013 revisi

Pedoman Penggunaan Dana Bantuan peningkatan karier PTK SMP Melalui MGMP SMP tahun 2015

Salam Dapodik News. Sehubungan dengan Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud melaksanakan program pemberian bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015. Pemberian bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan frekuensi dan intensitas kegiatan MGMP SMP tahun 2015. Selain itu, pemberian bantuantersebut juga diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi dan kontribusi MGMP SMP dalam pengembangan karier anggotanya. Pada gilirannya, upaya tersebut diharapkan berdampak secara signifikan terhadap peningkatan mutu guru secara nasional, serta berimplikasi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan menuju standar nasional pendidikan.
Baca juga : Komponen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah (IPKKPS/M)
Maka untuk mengoptimumkan implementasi dan kebermaknaan pemberianbantuan dana pengembangandan peningkatankarier PTK Dikdas melalui MGMP SMP tersebut, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud menyusun, menerbitkan, mempublikasikan, menyosialisasikan, dan mendistribusikan pedoman bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015. Pedoman tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 di seluruh wilayah tanah air.

Seperti yang kita tahu bahwa Jumlah pemberian dana bantuan peningkatan karier sebagaimana tertuang dalam DIPA Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2015 yaitu sebanyak Rp28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) perMGMP SMP. Dana tersebut bersumber dari APBN tahun 2015.

Dan untuk Penggunaan dana bantuan peningkatan karier PTK SMP difokuskan untuk kegiatan pembinaan karier (binkar) dan pengembangan profesionalisme dan peningkatan karier PTK SMP. Dalam praktik, dana bantuan peningkatan karier PTK SMP dipergunakan secara proporsional sebagai berikut.

Proporsi Penggunaan Anggaran


Berikut ini adalah penjelasan dari Proporsi Penggunaan Anggaran tersebut :
  1. Dana persiapan antara lain digunakan untuk menyusun program, surat menyurat, dan ATK.
  2. Dana pelaksanaan program dan kegiatan, antara lain digunakan untuk honor, transport, akomodasi dan konsumsi, penyusunan dan penggandaan bahan/materi kegiatan, dan sertifikat.
  3. Dana pelaporan digunakan untuk dokumentasi hasil pelaksanaan, penulisan, penggandaan, dan pengelolaan laporan.
  4. Dana publikasi proses dan hasil kegiatan, antara lain digunakan untuk melaksanakan publikasi proses dan hasil pembinaan kariermelalui media cetak/elektronik.
Dan untuk menghindari segala bentuk manipulasi dan penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan kerugian negara serta penyimpangan keuangan negara yang disebabkan oleh ketidaksesuaian penggunaan dan penyaluran dana bantuan ini, penerima bantuan dana pengembangan karier PTK SMP maka melalui MGMP SMP, TIDAK dibenarkan:
  1. Tidak di benarkan mengurangi jenis, frekuensi, volume kegiatan, dan sasaran yang telah disepakati dalam proposal;
  2. Tidak dibenarkan menggunakan narasumber/fasilitator yang tidak kompeten dan tidak bertanggung jawab, serta peserta yang tidak berpartisipasi aktif sehingga mengakibatkan proses dan hasil kegiatan kurang maksimal, yang berakibat pada pemborosan keuangan Negara;
  3. Tidak dibenarkan membiayai kegiatan lain di luar yang sudah disepakati dalam proposal;
  4. Tidak dibenarkan melakukan manipulasi, korupsi, pemberian upeti dan tanda terima kasih, atau pemotongan dalam bentuk apapun, dengan alasan apapun, oleh siapapun, dan untuk kepentingan apapun;
  5. Tidak dibenarkan membiayai kegiatan serupa yang telah dibiayai oleh dana serupa, baik yang berasal dari APBD, APBN, atau jenis bantuan yang lain;
  6. Tidak dibenarkan memindahkan dana bantuan dari rekening MGMP SMP ke rekening pribadi untuk tujuan dan alasan apapun;
  7. Tidak dibenarkan menggunakan bantuan dana untuk keperluan simpan pinjam;
  8. Tidak dibenarkan menggunakan dana untuk perjalanan dinas yang tidak berkaitan dengan program pemberian dana bantuan peningkatan karier PTK dikdas;
  9. Tidak dibenarkan merekayasa kegiatan ataupun bukti pengeluaran agar jumlah atau angkanya sesuai dengan proposal yang diajukan.
Baca juga : Besaran Dana Bantuan Yang diterima MGMP SMP dalam Peningkatan Karier PTK SMP 2015
Sekian dan Terima Kasih semoga bermanfaat....!!!!!

Informasi Terbaru

Back To Top