Salam Dapodik News. Penilaian apresiasi dilakukan setelah peserta lulus verifikasi administrasi yang dilakukan oleh panitia apresiasi berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Penilaian dilakukan dalam tiga tahap penilaian oleh Tim Penilai diantaranya adalah sebagai berikut:
- Penilaian Tahap I (Tes Tertulis) Penilaian tahap I merupakan tes psikologi
- Penilaian Tahap II (Naskah) Penilaian tahap II merupakan penilaian naskah yang dibuat oleh peserta apresiasi(format penilaian terlampir)
- Penilaian Tahap III (Presentasi) Penilaian tahap III merupakan penilaian terhadap kemampuan peserta dalam mempresentasikan karya nyata/karya tulis (format penilaian terlampir)
Untuk Jumlah anggota tim penilai apresiasi sebanyak 3 (tiga) orang,terdiri atas akademisi, birokrasi, dan praktisi yang kompeten dalam bidang karya nyata, karya tulis dan olahraga dan seni yang diapresiasikan. Mekanisme penetapan tim penilai apresiasi dilakukan sebagai berikut:
- Tim Penilai tingkat nasional ditetapkan oleh Direktur PPTK PAUDNI.
- Tim Penilai tingkat provinsi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Tim Penilai tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .
Baca Juga : Berkas Apa Saja Yang Harus di Persiapkan Peserta sertifikasi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Yang Memilih Pola PLPG Tahun 2015
Penentuan Pemenang
- Penentuan pemenang apresiasi didasarkan pada rata-rata nilai tes tertulis (tahap 1, bobot 15%), naskah (tahap 2, bobot 35%), dan presentasi (tahap 3, bobot 50%).
- Skor penilaian berentangan antara 60 sampai dengan 100, dengan kelipatan satuan.
- Hasil penilaian dari ketiga Tim Penilai kemudian dijumlahkan untuk dilakukan penghitungan dirata-rata guna menentukan nilai peserta apresiasi.
- Nilai rata-rata peserta apresiasi diurutkan berdasarkan nilai tertinggi sampai ke nilai terendah.
- Apabila terdapat jumlah nilai rata-rata yang sama antar peserta maka tim penilai dapat bermusyawarah untuk menentukan posisi urutan nilai dari peserta tersebut.
- Keputusan tim penilai bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
Pemeringkatan Pemenang Tingkat Kabupaten/Kota
- Tim Penilai masing-masing jenis apresiasi menetapkan peringkat nilai berdasarkan urutan nilai tertinggi sampai dengan terendah.
- Pemenang apresiasi peringkat 1 sampai dengan 3 ditetapkan oleh dan mendapatkan penghargaan dari Bupati/Wali Kota.
- Peringkat 4 sampai dengan peringkat terakhir ditetapkan oleh dan mendapatkan sertifikat penghargaan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Pemeringkatan Pemenang Tingkat Provinsi
- Tim penilai masing-masing jenis apresiasi menetapkan peringkat nilai berdasarkan urutan nilai tertinggi sampai dengan terendah.
- Pemenang apresiasi peringkat 1 sampai dengan 3 ditetapkan oleh dan mendapatkan penghargaan dari Gubernur.
- Peringkat 4 sampai dengan peringkat terakhir ditetapkan oleh dan mendapatkan sertifikat penghargaan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Pemeringkatan Pemenang Tingkat Nasional
- Tim penilai masing-masing jenis apresiasi menetapkan peringkat nilai berdasarkan urutan nilai tertinggi sampai dengan terendah.
- Pemenang apresiasi peringkat 1 sampai dengan 3 ditetapkan oleh dan mendapatkan penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- Peringkat 4 sampai dengan 5 ditetapkan oleh dan mendapatkan sertifikat penghargaan dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal.
- Peringkat 6 sampai dengan 34 ditetapkan oleh dan mendapatkan penghargaan dari Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini,Nonformal, dan Informal
Baca Juga : Mekanisme Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015
Penentuan Juara Umum
Juara umum tingkat nasional adalah provinsi peserta apresiasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah perolehan peringkat 1 terbanyak dari semua jenis apresiasi. Jika terjadi beberapa provinsi memperoleh jumlah peringkat 1 yang sama, maka akan ditentukan berdasarkan jumlah perolehan peringkat 2 terbanyak
- Jika terjadi beberapa provinsi memperoleh jumlah peringkat 1 dan 2 yang sama, maka akan ditentukan berdasarkan jumlah perolehan peringkat 3 terbanyak
- Jika terjadi beberapa provinsi memperoleh jumlah peringkat 1, 2, dan 3 yang sama, maka akan ditentukan berdasarkan perolehan jumlah peringkat 1 untuk jenis apresiasi kelompok
- Jika hasil dari butir 3 tersebut masih sama, maka ketentuan juara umum ditentukan berdasarkan perhitungan jumlah skor dari keseluruhan jenis apresiasi
- Peringkat 1, 2, dan 3 jenis apresiasi perseorangan memperoleh apresiasi berupa piala, piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan uang pembinaan sebagai berikut:
- Peringkat 1 sebesar Rp. 20.000.000,oo
- Peringkat 2 sebesar Rp. 15.000.000,oo
- Peringkat 3 sebesar Rp. 10.000.000,oo
- Peringkat 4 dan 5 jenis apresiasi perseorangan memperoleh apresiasi berupa piala,piagam penghargaan dari Direktur Jenderal PAUDNI, dan uang pembinaan sebagai berikut:
- Peringkat 4 sebesar Rp. 8.000.000,oo
- Peringkat 5 sebesar Rp. 7.000.000,oo
- Peringkat 1, 2 dan 3 jenis apresiasi kelompok (Senam Aerobik Kreasi Daerah dan Paduan Suara) memperoleh apresiasi berupa piala, piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan mendapatkan uang pembinaan sebagai berikut:
- Peringkat 1 sebesar Rp. 20.000.000,oo
- Peringkat 2 sebesar Rp. 17.500.000,oo
- Peringkat 3 sebesar Rp. 12.000.000,oo
- Juara umum memperoleh apresiasi berupa piala bergilir dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan apresiasi lain.
Baca Juga : Dokumen dan Persyaratan Yang Harus Dimiliki Peserta Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi Tahun 2015Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!