Salam Dapodik News. Dalam pengusulan penetapan angka kredit, perguruan tinggi (PT) harus mengisi surat-surat pernyataan melaksanakan kegiatan Tridharma dan Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi serta Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) diisi secara online melalui laman http://www.pak.dikti.go.id (Read More :Karya Ilmiah Syarat Utama Menduduki Jenjang Jabatan Akademik Dosen 2015)
Setiap usulan penetapan angka kredit yang telah dinilai dan memenuhi persyaratan kemudian dilakukan penetapan oleh pejabat yang berwenang Proses Pengusulan, Penetapan dan Pengangkatan kenaikan jabatan akademik Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 terkait dengan Tata Kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Dosen maka Standar perasional Prosedur Pelaksanaan Usulan Kenaikan Pangkat/jabatan meliputi diantaranya adalah sebagai berikut :
- Usulan, proses pemeriksaan,validasi dan pertimbangan/persetujuan senat.
- Usulan, proses penilaian, pemeriksaan, validasi oleh Tim Penilai Perguruan Tinggi dan pertimbangan/ persetujuan senat Perguruan Tinggi
- Proses penilaian, pemeriksaan/review, validasi oleh Tim Penilai Pusat dan
- Persetujuan Dirjen/Direktu Proses pemeriksaan, validasi administrative (Read More :Proses Penilaian Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen 2015)
Berikut adalah ulasan Lengkap Tentang Tata Kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Dosen tentang Standar perasional Prosedur Pelaksanaan Usulan Kenaikan Pangkat/jabatan adalah sebagai berikut :
Sekian dan Terima Kasih Semoga bermanfaat!!!!