rpp kurikulum 2013 revisi

Karya Ilmiah Syarat Utama Menduduki Jenjang Jabatan Akademik Dosen 2015

Salam Dapodik News. Penelitian dan Penyebarluasan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (IPTEKS) Seperti telah dijelaskan dalam sub bab sebelumnya bahwa aturan tentang jabatan akademik diharapkan mendukung program pencapaian tujuan pendidikan dan mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain dalam produktivitas karya ilmiah.(baca juga:Angka Kredit dan Batas Maksimal Sub Unsur Kegiatan Pendidikan dan Pengajaran Dalam Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen)
Oleh karena itu, jenis karya ilmiah sebagai syarat utama menduduki jenjang jabatan akademik tertentu dapat berbeda satu dengan yang lainnya. Selain itu, untuk karya ilmiah tertentu yang digunakan dalam kenaikan jabatan akademik diberlakukan batas paling tinggi yang diakui. Penentuan batas paling tinggi yang diakui disesuaikan dengan kriteria jabatan akademik. Tabel berikut  menunjukkan tugas, tanggung jawab dalam publikasi karya ilmiah untuk kenaikan jabatan akademik tertentu.
Tabel Tanggung Jawab dalam Publikasi karya ilmiah :
Publikasi karya ilmiah
Untuk Jenis kegiatan, kriteria, angka kredit dan angka kredit paling tinggi pengajuan dalam penelitian. dan penyebarluasan IPTEKS. (baca juga:Kegiatan Pengajaran Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen 2015)
Tabel Jenis Kegiatan dan Angka Kredit paling Tinggi Kegiatan Melaksanakan Penelitian
Jenis Kegiatan
Kredit paling Tingg
Kegiatan Melaksanakan Penelitian

Kegiatan dan Angka Kredit paling Tinggi
kegiatan
Kegiatan dan Angka Kredit paling Tinggi Kegiatan Melaksanakan Penelitian
  • Karya ilmiah adalah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan. Hal ini berarti selain jurnal sebagai tempat publikasi, kualitas dan teknik penulisan artikel ilmiah/gaya selingkung merupakan parameter penting yang diperhatikan dalam penulisan.
  • Karya ilmiah berbentuk buku dari hasil penelitian atau pemikiran yang original dapat berupa buku referensi atau monograf atau buku jenis lainnya yang diterbitkan dan dipublikasikan.
  • Buku referensi adalah suatu tulisan dalam bentuk buku yang substansi Batas Pengajuan pembahasannya pada satu bidang ilmu kompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan, metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka.
  • Monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya hanya pada satu topik/hal dalam suatu bidang ilmu kompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan (novelty/ies), metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka.  Monograf atau buku referensi yang diambil dari disertasi atau tesis tidak dapat dinilai untuk usul kenaikan jabatan akademik/pangkat. 
  • Buku jenis lainnya adalah yang tidak termasuk dalam buku Referensi dan Buku Monograf tetapi tetap mempunyai nilai akademik dan memenuhi kaidah ilmiah.
  • Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional dan jurnal internasional bereputasi yang terbit paling lama 6 (enam) bulan sebelum tmt SK Jabatan Akademik dan atau PAK terakhir dan belum pernah dinilai/digunakan untuk kenaikan jabatan dapat digunakan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
Sekian dan terima kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga informasi diatas  bermanfaat.

Informasi Terbaru

Back To Top