Salam Dapodik News. Hasil penelitian dan publikasi akan menghasilkan bahan pengajaran yang terbaharui terus menerus dan mutakhir. Di pihak lain hasil dharma penelitian akan dapat diaplikasikan dalam dharma pengabdian kepada masyarakat serta berlaku sebaliknya, hasil dharma pengabdian kepada masyarakat akan memberikan inspirasi dan gagasan dalam penelitian.
Dharma penelitian dapat memberikan sumbangan cukup besar pada dharma yang lain. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika prestasi seorang dosen dalam penelitian dan publikasi menjadi tolak ukur utama yang menggambarkan profesionalisme dosen sebagai ilmuwan.
Komponen kegiatan dalam Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat diantaranya diantaranya adalah Memberi latihan, penyuluhan ,penataran, ceramah pada masyarakat, terjadwal dan terprogram, Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan, dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat/ industry setiap program. ini merupakan usul kenaikan jabatan akademik. yang harus menyertakan paling rendah 0,5 angka kredit dari pengabdian kepada masyarakat. (baca juga: Karya Ilmiah Syarat Utama Menduduki Jenjang Jabatan Akademik Dosen 2015)
berikut adalah Komponen kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan nilai angka kreditnya :
Batas angka kredit paling tinggi yang diakui pada kegiatan pengabdian pada masyarakat adalah sebagai berikut.
- Angka kredit paling tinggi yang diakui adalah 10% dari angka kredit kumulatif yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan.
- Angka kredit paling rendah 0,5 akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat paling rendah besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan. (baca juga : Angka Kredit dan Batas Maksimal Sub Unsur Kegiatan Pendidikan dan Pengajaran Dalam Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen)
Sekian dan terima Kasih!!!!!!!!!