rpp kurikulum 2013 revisi

Angka Kredit dan Batas Maksimal Sub Unsur Kegiatan Pendidikan dan Pengajaran Dalam Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen

Salam Dapodik News. Dosen dengan jabatan akademik tertentu tidak diperbolehkan menitikberatkan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran serta proses pembimbingan pada strata pendidikan tertentu. Sebagai contoh Dosen dengan jabatan akademik profesor tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir hanya untuk program magister dan doktor. (baca juga :Kegiatan Pengajaran Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen 2015)

Kepada mereka tetap mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan pendidikan dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir pada strata sarjana/diploma. Angka kredit dan batas maksimal yang diakui untuk setiap sub unsur kegiatan dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir adalah sebagai berikut.
  1. Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktek lapangan merupakan satu paket dengan jumlah angka kredit maksimum yang dapat diakui:  a) Asisten Ahli : 12 sks/semester dengan nilai angka kredit 5,5 b) Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor : 12 sks/semester dengan nilai angka kredit 11 
  2. Membimbing seminar mahasiswa adalah membimbing seminar mahasiswa dalam rangka studi akhir dan angka kreditnya 1 setiap semester tidak tergantung pada jumlah mahasiswa yang dibimbing. 
  3. Membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata dan praktek kerja lapangan, angka kreditnya bukan setiap kegiatan melainkan kegiatan selama 1 semester tanpa melihat jumlah mahasiswa setiap kelas yang dibimbing. 
  4. Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir, angka kreditnya 1 setiap mahasiswa setiap semester bagi ketua penguji dan 0,5 setiap mahasiswa setiap semester bagi sekretaris dan anggota penguji. Termasuk dalam pengertian ujian akhir adalah ujian isertasi/tesis/skripsi/laporan akhir studi, komprehensif.  Batas maksimal yang diakui untuk kegiatan ini setiap semester adalah : a). Ketua Penguji = 4 mahasiswa b). Anggota Penguji = 8 mahasiswa Ketua penguji dan anggota penguji yang dimaksud adalah dosen yang tidak menjadi  pembimbing mahasiswa yang diuji. 
  5. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat kurikuler dan kokurikuler termasuk sebagai penasehat akademik/dosen wali, sedangkan dibidang kemahasiswaan adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat ekstra kurikuler seperti pembinaan minat, penalaran dan kesejahteraan mahasiswa. 
  6. Mengembangkan program kuliah adalah hasil pengembangan inovatif model metode pembelajaran, media pembelajaran dan evaluasi pembelajaran dalam bentuk suatu tulisan yang tersimpan dalam perpustakaan perguruan tinggi, termasuk dalam kegiatan ini adalah pengembangan dan penyusunan mata kuliah baru serta pengembangan dan penyusunan metodologi pendidikan dan metodologi penelitian di  perguruan tinggi, setiap semester 1 mata kuliah. Tidak termasuk dalam kegiatan ini adalah pembuatan silabi, SAP, materi presentasi dari suatu mata kuliah yang sudah ada. 
  7. Menyampaikan orasi ilmiah pada tingkat pendidikan tinggi adalah menyampaikan pidato ilmiah pada forum-forum kegiatan tradisi akademik seperti dies natalis, wisuda lulusan dan lain-lain. Adapun batas maksimal yang diakui untuk kegiatan menyampaikan orasi ilmiah yaitu 2 perguruan tinggi/semester. 
  8. Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi adalah bertugas untuk menduduki jabatan tertentu pada tingkat perguruan tinggi berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Dalam pengertian ini yang termasuk menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi adalah sebagai berikut.  a. Rektor  b. Pembantu/wakil rektor/dekan/direktur program pasca sarjana  c. Ketua sekolah tinggi/pembantu dekan/asisten direktur program pasca sarjana/direktur politeknik  d. Pembantu ketua sekolah tinggi/pembantu direktur politeknik  e. Direktur akademi  f. Pembantu direktur akademi/ketua jurusan/bagian padaUniversitas/institut/sekolah tinggi g. Ketua jurusan pada politeknik/akademi/sekretaris jurusan/bagian pada universitas/institut/sekolah tinggi  h. Sekretaris jurusan pada politeknik/akademi dan kepala laboratorium (bengkel) universitas/institut/sekolah tinggi/politeknik/akademi  Adapun batas angka kredit yang diakui bagi dosen yang menduduki jabatan lebih dari satu pada saat yang sama adalah angka kredit dari salah satu jabatan yang bernilai lebih tertinggi. 
  9. Membimbing/membina dosen yang lebih rendah jabatan fungsionalnya, baik pembimbing pencangkokan maupun pembimbing reguler adalah mereka yang menduduki jabatan paling rendah Lektor Kepala. Membimbing pencangkokan adalah kegiatan membimbing dosen yunior dari perguruan tinggi tertentu, yang dicangkokan pada perguruan tinggi asal pembimbing dalam bidang ilmu yang sama. Sedangkan membimbing reguler adalah kegiatan membimbing dosen yunior oleh seorang dosen senior dalam bidang ilmu yang sama pada perguruan tinggi sendiri. Adapun batas maksimal yang diakui untuk kegiatan membimbing dosen yang lebih rendah adalah satu kegiatan per semester. 
  10. Melaksanakan kegiatan detasering adalah melaksanakan suatu kegiatan penugasan dari peguruan tinggi asal ke suatu perguruan tinggi lain untuk membimbing dosen yunior pada perguruan tinggi tersebut dalam bidang ilmu yang sama. Sedangkan melaksanakan kegiatan pencangkokan adalah mengikuti sebagai dosen peserta pencangkokan yang dikirim oleh perguruan tinggi asal ke suatu perguruan tinggi  lain untuk tujuan meningkatkan kemampuan dalam bidang ilmunya. Kegiatan detasering dan pencangkokan yang dapat diakui adalah satu kegiatan per semester. 
  11. Kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan usaha untuk meningkatkan kompetensi dosen baik sebagai pendidik profesional atau pun sebagai ilmuwan. Termasuk dalam kegiatan ini antara lain adalah pos-doktoral, scheme academic mobility exchange (SAME), pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mengajar (seperti pengembangan keterampilan teknik instruksional (Pekerti) dan Applied Approach), dan lain-lain.
  12. Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi dan laporan akhir studi, angka kreditnya diberikan jika yang dibimbing telah dinyatakan lulus/mengakhiri studi dengan ketentuan sebagai berikut. a) Setiap disertasi, diberi 8 angka kredit bagi pembimbing utama dan 6 angka kredit bagi setiap pembimbing pembantu/pendamping. b) Setiap tesis, diberi 3 angka kredit bagi pembimbing utama dan 2 angka kredit bagi pembimbing pembantu/pendamping. c) Setiap skripsi, diberi 1 angka kredit bagi pembimbing utama dan 0,5 angka kredit bagi setiap pembimbing pembantu/pendamping. d) Setiap laporan akhir studi, diberi 1 angka kredit bagi pembimbing utama dan 0,5 angka kredit bagi setiap pembimbing pembantu/pendamping. Batas maksimal kegiatan yang diakui setiap semester adalah sebagai berikut. a. Pembimbing Utama : 1) Meluluskan S3 = 4 lulusan 2) Meluluskan S2 = 6 lulusan 3) Meluluskan S1/DIV = 8 lulusan 4) Meluluskan DIII = 10 lulusan  b. Pembimbing Pendamping/Pembantu : 1) Meluluskan S3 = 4 lulusan 2) Meluluskan S2 = 6 lulusan 3) Meluluskan S1/DIV = 8 lulusan 4) Meluluskan DIII = 10 lulusan  Angka kredit paling tinggi yang dapat diperoleh sebagai pembimbing utama/ pembimbing pendamping per semester 32 kum. 
  13. Mengembangkan bahan pengajaran adalah hasil pengembangan inovatif materi substansi pengajaran dalam bentuk buku ajar, diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, naskah tutorial, job sheet terkait dengan mata kuliah yang diampu.
  • Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar di bidangnya dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secar resmi dan disebar luaskan. 
  • Diktat adalah bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh dosen mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah. 
  • Modul adalah bagian dari bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis oleh dosen mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebarluaskan kepada peserta kuliah. 
  • Petunjuk praktikum adalah pedoman pelaksanaan praktikum yang berisi tata cara, persiapan, pelaksanaan, analisis data pelaporan. Pedoman tersebut disusun dan ditulis oleh kelompok dosen yang menangani praktikum tersebut dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah. 
  • Model adalah alat peraga atau simulasi komputer yang digunakan untuk menjelaskan fenomena yang terkandung dalam penyajian suatu mata kuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta kuliah. 
  • Alat bantu adalah perangkat keras maupun perangkat lunak yang digunakan untuk membantu pelaksanaan perkuliahan dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena. 
  • Audio visual adalah alat bantu perkuliahan yang menggunakan kombinasi antara gambar dan suara, digunakan dalam kuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena. 
  • Naskah tutorial adalah bahan rujukan untuk kegiatan rujukan tutorial suatu mata kuliah yang disusun dan ditulis oleh dosen mata kuliah atau oleh pelaksanaan kegiatan tutorial tersebut, dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah. 
  • Batas maksimal yang diakui untuk kegiatan mengembangkan bahan pengajaran adalah sebagai berikut. a). Buku ajar/buku teks = 1 buku/tahun b). Diktat, modul, model, petunjuk praktikum = 1 produk/semester (baca juga:Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan Golongan III Untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen)
Sekian dan Terima Kasih semoga Bermanfaat!!!!

Informasi Terbaru

Back To Top