Salam Dapodik News. Panitia/kepala dinas pendidikan provinsi akan mengirimkan surat keputusan penetapan guru SMP berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 kepada Panitia tingkat nasional disertai dengan dokumen diantaranya adalah sebagai berikut :
- Dokumen portofolio guru SMP berprestasi peringkat 1;
- Tulisan/esai yang berjudul “Mengapa Saya Layak sebagai guru SMP berprestasi” (untuk bahan wawancara, bukan untuk dipresentasikan),
- 1 (satu) publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif (untuk dipresentasikan pada pemilihan guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/kota)laporan hasil penilaian kinerja guru;
- video rekaman proses pembelajaran guru
Untuk Selanjutnya Tugas Panitia Tingkat nasional akan melaksanakan tugasnya dan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan perangkat penilaian guru SMP berprestasi tingkat nasional
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pemilihan guru SMP berprestasi di tingkat provinsi.
- Mengoordinasikan peserta pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional untuk mengikuti acara kegiatan pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional.
- Membentuk tim seleksi untuk menyeleksi peserta pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional didasarkan pada kompetensi dan prestasi yang dicapai melalui tes tertulis, wawancara, penilaian portofolio, dan laporan hasil penilaian kinerja guru, serta video pelaksanaaan pembelajaran yang mencerminkan unjuk kerja.
- Mengusulkan guru SMP berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Melaporkan pelaksanaan pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Prosedur Penilaian
- Panitia menerima, mengagendakan, dan memeriksa kelengkapan permohonan guru yang akan mengikuti seleksi guru SMP berprestasi ditingkat provinsi, serta mengatur waktu dan agenda pelaksanaan penilaian.
- Tim seleksi melaksanakan penilaian terhadap aspek dokumen portofolio, laporan hasil penilian kinerja guru, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, presentasi dan wawancara publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan tes tertulis dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Penilaian Portofolio (bobot 20 %)
- Menilai dokumen portofolio paling kurang 2 (dua) tahun, dan paling banyak 8 (delapan) tahun terakhir yang terkait dengan kinerja guru, biodata, dan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
- Penilaian Kerja Guru (PK Guru) (bobot 10 %) a) Laporan hasil penilaian kinerja guru dengan menggunakan instrumen sebagaimana ketentuan dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Pedoman Penilaian Kinerja Guru dan rekaman video proses pembelajaran dinilai dengan menggunakan instrumen pada pedoman penilaian pemilihan guru SMP berprestasi tahun 2015. b) Penilaian menggunakan instrumen yang telah disediakan.
c) Tes Tertulis (bobot 25 %)
- Semua peserta diwajibkan mengikuti tes tertulis yang terdiri dari [1] Tes Penguasaan Kompetensi Profesional, dan [2] Tes Pemahaman Wawasan Kependidikan .
- Materi tes tertulis, disiapkan oleh Panitia Nasional
d) Penilaian Publikasi ilmiah atau Karya Inovatif (bobot 20 %)
- Menilai publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang diajukan peserta guru SMP berprestasi.
- Penilaian menggunakan instrumen yang telah disediakan.
- Peserta mempresentasikan hasil publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif (best practice) dalam pembelajaran dengan tema “Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi yang Profesional dan Bermartabat Siap Membumilandaskan RevolusMental bagi Peserta Didik dalam Menyiapkan Generasi Emas2045” di depan tim seleksi.
e) Presentasi dan Wawancara (bobot 25 %)
- Peserta diminta untuk menyiapkan tayangan yang berupa powerpoint untuk presentasi.
- Waktu presentasi untuk setiap peserta maksimal 10 menit, da waktu wawancara 30 menit.
- Peserta diwawancarai mengenai isi presentasi, portofolio yang telah di buat dan penguasaan kompetensi guru.
f) Nilai Total
Nilai total adalah perjumlahan dari nilai portofolio, penilaian kinerja guru, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, presentasi dan wawancara publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan tes tertulis. Peringkat nilai total dipakai dalam penentuan peringkat guru SMP berprestasi tingkat nasional.
g) Pembobotan
Pembobotan untuk setiap aspek dilakukan sesuai tabel berikut.
h). Nilai akhir adalah penjumlahan dari nilai semua aspek setelah melalui
konversi pembobotan.
i) Berita Acara
Membuat berita acara pelaksanaan penilaian guru SMP berprestasi.
j) Laporan Hasil Penilaian
Panitia melaporkan hasil penilaian guru SMP berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, untuk ditetapkan dengan SK Menteri.
k) Pemberian Penghargaan
Guru SMP berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional diberi hadiah dan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.Kegiatan di tingkat nasional dilaksanakan pada 12 s.d.19 Agustus 2015.
Baca Juga : Dokumen Portofolio, Presentasi Karya Ilmiah, Wawancara, dan Tes Tertulis Merupakan Aspek Penilaian Dalam Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Provinsi 2015
Baca Juga : Prosedur Penilaian Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota 2015
Baca Juga : Persyaratan Akademik, Persyaratan Administratif dan Persyaratan Khusus Yang Wajib di Lengkapi Peserta Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2015Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!