rpp kurikulum 2013 revisi

Prosedur Penilaian Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota 2015

Salam Dapodik News. Mekanisme penyelenggaraan program pemilihan guru SMP berprestasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. 
Setelah Panitia mengusulkan guru SMP berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 tingkat sekolah kepada kepala sekolah untuk ditetapkan dengan SK kepala sekolah. dan Kepala sekolah menetapkan guru SMP berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 tingkat sekolah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah. 

Untuk selanjutnya  Kepala sekolah akan mengirimkan nama guru SMP berprestasi peringkat I pendidikan kepada panitia pemilihan guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/kota disertai dengan:
  1. Berita acara penilaian;
  2. Dokumen portofolio dan hasil penilaian kinerja guru SMP berprestasi peringkat I tingkat satuan pendidikan;
  3. Tulisan/esai yang berjudul “Mengapa Saya Layak sebagai Guru SMP Berprestasi” (untuk bahan wawancara, bukan untuk dipresentasikan);
  4. 1 (satu) publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif (untuk dipresentasikan pada pemilihan guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/kota).
Pada pemilihan guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/kota untuk Prosedur Penilaian nya adalah sebagai berikut : 
  1. Menerima, mengagendakan dan memeriksa kelengkapan permohonan guru yang akan mengikuti seleksi guru berpretasi di tingkat kabupaten/kota, dan mengatur waktu dan agenda pelaksanaan penilaian. 
  2. Tim seleksi melaksanakan penilaian dengan agenda sebagai berikut:
a) Penilaian Portofolio (bobot 20 %) 
  • Menilai dokumen portofolio paling kurang 2 tahun dan, paling banyak 8 tahun terakhir yang terkait dengan kinerja guru, biodata, dan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan /continuous professional development (PKB/CPD), dan lain-lain. 
b). Penilaian Kerja Guru (PK Guru) (bobot 20 %) a)
  • Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru tahun 2014 atau sekurang-kurangnya awal tahun 2015 terhadap penilaian kinerja guru formatif, dengan hasil “amat baik”. 
  • Penilaian menggunakan instrumen yang telah disediakan. 
c). Penilaian Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif (bobot 20%)
  • Menilai publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang diajukan peserta guru SMP berprestasi
  • Penilaian menggunakan instrumen yang telah disediakan 
d). Tes Tertulis (25%) 
  • Semua peserta diwajibkan mengikuti tes tertulis yang terdiri dari [1] Tes Penguasaan Kompetensi Profesional, dan [2] Tes Pemahaman Wawasan Kependidikan. 
  • Materi tes tertulis, disiapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. 
e). Presentasi dan Wawancara (bobot 25%)
  • Peserta mempresentasikan hasil publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif (best practice) dalam pembelajaran dengan tema mengacu pada tema umum yaitu “Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi yang Profesional dan Bermartabat Siap Membumilandaskan Revolusi Mental bagi Peserta Didik dalam Menyiapkan Generasi Emas 2045” di depan tim seleksi 
  • Peserta diwawancarai mengenai isi presentasi, portofolio yang telah dibuat dan penguasaan kompetensi guru. 
  • Waktu presentasi untuk setiap peserta maksimal 10 menit, dan waktu wawancara 30 menit. 
  • Peserta diminta untuk menyiapkan tayangan yang berupa powerpoint untuk presentasi.
f). Nilai Total 
Nilai total adalah perjumlahan dari nilai portofolio, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, tes tertulis, serta presentasi dan wawancara. Peringkat nilai total dipakai dalam penentuan peringkat guru SMP berprestasi tingkat Kabupaten/Kota. 

g). Pembobotan 
Pembobotan untuk setiap aspek dilakukan sesuai tabel berikut.
Pembobotan
h). Nilai Akhir 
Nilai akhir adalah penjumlahan dari nilai semua aspek setelah melalui konversi pembobotan.
Nilai Akhir
i) Berita Acara Membuat berita acara pelaksanaan penilaian guru SMP berprestasi. (Lihat contoh Lampiran berikut ini )

Berita Acara

j). Laporan Hasil Penilaian 
Panitia melaporkan hasil penilaian guru SMP berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 kepada bupati/wali kota dan mengirimkan juara I guru SMP berprestasi ke panitia tingkat provinsi. 

f). Pemberian Hadiah 
Memberikan hadiah dan atau piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Bupati/Wali kota. 

Informasi Terbaru

Back To Top