Salam Dapodik News. Berdasar Pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada guru SMP berprestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan nasional.
Guru SMP berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Tujuan dari Pemilihan guru sekolah menengah pertama (SMP) Berprestasi tingkat nasional Tahun 2015 diantaranya adalah
- Mengangkat derajad guru SMP sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat,serta terlindungi
- Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru SMP dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
- Meningkatkan kompetisi guru SMP secara sehat melalui pemberian penghargaan dibidang pendidikan
- Membangun komitmen guru SMP dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
Persyaratan peserta pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik dan persyaratan administratif.
Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
b. Memiliki sertifikat pendidik.
c. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sub kompetensi dari setiap kompetensi disajikan pada bagian penilaian.
- Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
- Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
- Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di satuan pendidikan dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
d. Guru yang menghasilkan hasil publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dalam:
1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, antara lain melalui:
- pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
- penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
- penulisan buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru;
- penciptaan karya seni;
- pembuatan/modifikasi media pembelajaran;
- publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif;
- karya atau prestasi di bidang olahraga; dan
- pengembangan diri melalui diklat fungsional/kegiatan kelompok kerja.
2. Bimbingan langsung kepada peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Persyaratan Administratif
- Guru SMP yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
- Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional.
- Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar.
- Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. Melampirkan bukti prestasi yang dicapai dalam bentuk laporan tertulis (evaluasi diri) yang disahkan oleh kepala sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari dewan guru atau komite sekolah bahwa guru yang bersangkutan adalah guru SMP berprestasi melebihi guru lain.
- Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah (format terlampir dalam dokumen portofolio).
- Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yang disyahkan oleh kepala sekolah.
- Belum pernah meraih predikat guru SMP berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional atau meraih predikat guru SMP berprestasi Peringkat 1 tingkat provinsi.
- Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur.
- Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi:
- Guru SMP yang meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan mengikuti pemilihan guru SMP berprestasi ditingkat kabupaten/kota;
- Guru SMP yang meraih peringkat 1 di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan guru SMP berprestasi di tingkat provinsi;
- Guru SMP yang meraih peringkat 1 di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan guru SMP berprestasi di tingkat nasional;
Persyaratan khusus
Peserta pemilihan guru SMP berprestasi wajib:
- membuat potofolio sesuai contoh pada Lampiran 4 dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan ke Kemdikbud paling kurang 2 tahun, dan paling banyak 8 tahun terakhir.
- membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah (hasil penelitian, karya inovatif, atau pengalaman terbaik/best practices) hasil karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (Lampiran 3). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat pusat.
- Membuat dan menyerahkan tulisan/esai tentang profil pelaksanaan tugas yang berjudul “Mengapa Saya Layak Menjadi Guru SMP Berprestasi”. Tulisan tentang profil tidak dipresentasikan dan tidak dinilai tetapi hanya sebagai salah satu persyaratan saja (Lampiran 4a).
- Memiliki kinerja dan kompetensi yang melampaui standar Nasional dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru dan/atau guru tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah tahun 2014 sesuai dengan ketentuan dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya..
- Apabila belum melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau guru tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah pada tahun 2013 dan 2014, sekurang-kurangnya melaksanakan penilaian kinerja guru untuk penilaian formatif pada awal tahun 2015 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru dan/atau guru tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010, yang meliputi : 1)
- Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
- Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi)
- Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan
- Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan
- Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi
- Bagi guru yang mendapat tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah melampirkan juga laporan terkait dengan pelaksanaan tugas tambahannya ( kepala sekolah, kepala laboratorium/kepala bengkel, kepala perpustakaan, dan ketua program keahlian).
- Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran (Rambu-rambu pembuatan video pembelajaran sesuai Lampiran 5) ;
- RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
- Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
- Instrumen pendukung penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
Baca Juga : ini dia ..!!!! Komponen Portofolio Yang Harus dilengkapi Calon Peserta Guru dan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015
Baca Juga : Jadwal Lengkap Kegiatan dan Tes Apa Saja Yang di Ujikan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Guru dan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional 2015Sekian dan Terima kasih semoga bermanfaat!!!