rpp kurikulum 2013 revisi

Dokumen Portofolio, Presentasi Karya Ilmiah, Wawancara, dan Tes Tertulis Merupakan Aspek Penilaian Dalam Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Provinsi 2015

Salam Dapodik News. Setelah Prosedur Penilaian Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota 2015 selesai selanjutnya Panitia akan mengusulkan guru SMP berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 tingkat Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota selanjutnya Bupati/Walikota menetapkan guru SMP berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 kabupaten/kota ditetapkan dengan surat keputusan bupati/walikota. Untuk kemudian Panitia/kepala dinas pendidikan kabupaten/kota mengirimkan kepada panitia tingkat provinsi diantaranya berupa : 
  1. Berita acara penilaian (Lampiran 7);
  2. Dokumen portofolio dan hasil penilaian kinerja guru SMP berprestasi peringkat 1;
  3. Tulisan/esai yang berjudul “Mengapa Saya Layak sebagai guru SMP berprestasi” (untuk bahan wawancara, bukan untuk dipresentasikan), 
  4. 1 (satu) publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif (untuk dipresentasikan pada pemilihan guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/kota). 
  5. Guru SMP berprestasi peringkat peringkat 1, 2, dan 3 tingkat kabupaten/kota diberi hadiah dan piagam penghargaanyang ditandatangani bupati/walikota. 
  6. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 22 Mei 2015.
Kepanitiaan di Tingkat Provinsi
Kepanitiaan di Tingkat Provinsi
Kepanitiaan tersebut ditetapkan dengan SK gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi atas nama gubernur. 
Tugas Panitia Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Provinsi adalah sebagai berikut 
  1. Menyiapkan perangkat seleksi pemilihan guru SMP berprestasi yang mengacu pada pedoman guru SMP berprestasi 2015. 
  2. Panitia menerima, mengagendakan, dan memeriksa kelengkapan persyaratan guru yang akan mengikuti seleksi guru SMP berprestasi dan mengatur waktu serta agenda pelaksanaan penilaian. 
  3. Memverifikasi berkas portofolio dan hasil penilaian kinerja guru serta video pelaksanaan pembelajaran, presentasi, wawancara dan tes tertulis setia peserta guru SMP berprestasi tingkat propinsi. 
  4. Membentuk tim seleksi sesuai dengan persyaratan.
  5. Menerima hasil pelaksanaan seleksi guru SMP berprestasi dari tim seleksi.
  6. Mengusulkan kepada gubernur untuk menetapkan guru SMP berprestasi di tingkat Provinsi dengan SK gubernur.
  7. Menginformasikan kepada guru yang diusulkan untuk mempersiapkan bahan presentasi sesuai naskah publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif (best practice) dalam pembelajaran yang telah dipersiapkan.
  8. Menyampaikan laporan pelaksanaan pemilihan guru SMP berprestasi tingkat provinsi (dalam bentuk berita acara pelaksanaan seleksi) dan dikirimkan paling lambat akhir Juni 2015 kepada dan dokumen portofolio Pemenang I paling lambat diterima tanggal 24 Juli 2015 oleh Panitia Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015 dengan alamat:

Prosedur Penilaian 
  1. Panitia menerima, mengagendakan dan memeriksa kelengkapan permohonan guru yang akan mengikuti seleksi guru berpretasi di tingkat kabupaten/kota, dan mengatur waktu dan agenda pelaksanaan penilaian. 
  2. Tim seleksi melaksanakan penilaian terhadap aspek dokumen portofolio, presentasi karya ilmiah, wawancara, dan tes tertulis dengan ketentuan dengan agenda sebagai berikut. 
a) Penilaian Portofolio (bobot 20 %) 
  1. Menilai dokumen portofolio paling kurang 2 (dua) tahun, dan paling banyak 8 (delapan) tahun terakhir yang terkait dengan kinerja guru, bio data, dan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan/continuous professional development (PKB/CPD), dan lain-lain. 
b). Penilaian Kerja Guru (PK Guru) (bobot 10 %)
  1. Laporan hasil penilaian kinerja guru tahun 2014 atau sekurang- kurangnya awal tahun 2015 terhadap penilaian kinerja guru formatif, dengan hasil “amat baik” dengan menggunakan instrumen sebagaimana ketentuan dalam Permendiknas nomor 35 tahun 2010 dan Pedoman Penilaian Kinerja Guru, serta menilai video tentang penilaian kinerja guru SMP berprestasi yang bersangkutan. 
  2. Penilaian menggunakan instrumen yang telah disediakan. 
c) Tes Tertulis (25%)
  1. Semua peserta diwajibkan mengikuti tes tertulis yang terdiri dari Tes Penguasaan Kompetensi Profesional, dan Tes Pemahaman Wawasan Kependidikan . 
  2. Materi tes tertulis, disiapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. 
d) Penilaian Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif (bobot 20%)
  1. Menilai publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang diajukan peserta guru SMP berprestasi 
  2. Penilaian menggunakan instrumen yang telah disediakan
  3. Peserta mempresentasikan hasil publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif (best practice) dalam pembelajaran dengan tema mengacu pada tema umum yaitu “Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi yang Profesional dan Bermartabat Siap Membumilandaskan Revolusi Mental bagi Peserta Didik dalam Menyiapkan Generasi Emas 2045” 
e) Presentasi dan Wawancara (bobot 25 %)
  1. Peserta diwawancarai mengenai isi presentasi, portofolio yang telah dibuat dan penguasaan kompetensi guru. 
  2. Waktu presentasi untuk setiap peserta maksimal 10 menit, dan waktu wawancara 30 menit. 
  3. Peserta diminta untuk menyiapkan tayangan yang berupa powerpoint untuk presentasi.
f) Nilai Total
Nilai total adalah perjumlahan dari nilai portofolio, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, tes tertulis, serta presentasi dan wawancara. Peringkat nilai total dipakai dalam penentuan peringkat guru SMP berprestasi tingkat Provinsi. 

g) Pembobotan
Pembobotan untuk setiap aspek dilakukan sesuai tabel berikut. 
Pembobotan untuk setiap aspek
Pembobotan untuk setiap aspek
h) Nilai Akhir 
Nilai akhir adalah penjumlahan dari nilai semua aspek setelah melalui konversi pembobotan. 

Nilai akhir adalah penjumlahan dari nilai semua aspek setelah melalui konversi pembobotan.

g) Berita Acara
Membuat berita acara pelaksanaan penilaian guru SMP berprestasi.

h) Laporan Hasil Penilaian
Panitia melaporkan hasil penilaian guru SMP berprestasi Peringkat 1, 2, dan 3 kepada Gubernur, untuk ditetapkan dengan SK Gubernur. 

i) Laporan Hasil Penilaian 
Pemberian hadiah dan atau piagam penghargaan yang ditandatangani oleh gubernur. 
Baca Juga : Prosedur Penilaian Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota 2015
Baca Juga :  Persyaratan Akademik, Persyaratan Administratif dan Persyaratan Khusus Yang Wajib di Lengkapi Peserta Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2015
Sekian dan Terima Kasih semoga bermanfaat!!!!! 

Informasi Terbaru

Back To Top