Salam Dapodik News. Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional dalam bidangnya, maka penilaian kinerja guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Baca juga :Karya Ilmiah Syarat Utama Menduduki Jenjang Jabatan Akademik Dosen 2015
Hasil penilaian kinerja guru dan Evaluasi Diri digunakan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai dasar penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Hasil penilaian kinerja guru juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dari sub unsur pembelajaran/bimbingan dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Untuk Penilaian kinerja Kepala Perpustakaan (IPKKPS/M) diantaranya meliputi :
- Penilai penilaian kinerja guru yang ditugaskan sebagai kepala perpustakaan sekolah terdiri atas Kepala sekolah atau Wakil Kepala sekolah Bidang sarana/prasarana atau Wakil Kepala sekolah lingkup sekolah yang bersangkutan.
- Petugas penilai adalah orang yang kompeten yang telah ditugaskan dengan surat tugas dari kepala sekolah dan telah mengikuti pembekalan penilaian kinerja guru yang ditugaskan sebagai kepala perpustakaan sekolah.
- Setiap penilai wajib: (1) memberikan penilaian, secara obyektif berbasis bukti, (2) berkoordinasi dengan pihak terkait (guru sebagai kepala perpustakaan sekolah), (3) memberikan komentar dan rekomendasi, dan menghitung hasil penilaian dan membuat laporan.
- Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui: (1) Observasi. Dilakukan dengan cara mengamati lingkungan perpustakaan baik secara fisik maupun nonfisik (persepsi pengguna) perpustakaan sekolah; (2) Wawancara. Dilakukan dengan mewawancarai guru yang diberi tugas sebagai kepala perpustakaan sekolah serta sumber-sumber yang relevan, antara lain kepala sekolah, wakasek, guru, siswa, dan staf tata usaha; dan (3) Dokumen. Dilakukan dengan cara menelaah dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan kegiatan yang dilakukan kepala perpustakaan sekolah.
- Perhitungan skor kinerja guru yang diberi tugas sebagai kepala perpustakaan sekolah terdiri atas 6 (enam) dimensi kinerja dengan 10 (sepuluh) jenis kegiatan yang bersumber dari standar kompetensi kepala perpustakaan sekolah (Permendiknas No. 25 Tahun 2008). Berdasarkan indikator-indikator yang dinilai pada jenis kegiatan, penilai memberikan skor dengan rentangan 1 sampai 4.
- Rumus Perhitungan Penilaian Kinerja Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah adalah sebagai berikut.
- Nilai akhir (NA) yang telah dihitung, maka kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan sekolah dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Nilai akhir (NA) yang telah diklasifikasikan dalam 5 (lima) diatas, kemudian dikonversikan kepada angka kredit yang telah ditentukan dengan cara perhitungan sebagai berikut: - Nilai “sangat baik” diberikan angka kredit 125% dari jumlah angka kredit yang dicapai setiap tahun.- Nilai “baik” diberikan angka kredit 100% dari jumlah angka kredit yang dicapai setiap tahun. - Nilai “cukup” diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang dicapai setiap tahun. - Nilai “sedang” diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang dicapai setiap tahun. - Nilai “kurang” diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang dicapai setiap tahun.
Berikut adalah format identitas yang harus diisi dan dilengkapi.
Adapun Penilaian Komponen kinerja kepala perpustakaan meliputi diantaranya adalah sebagai berikut :
- Kompetensi : Merencanakan kegiatan perpustakaan sekolah/madrasah
- Kompetensi: Melaksanakan program perpustakaan sekolah/ madrasah
- Kompetensi: Mengevaluasi program perpustakaan sekolah/ madrasah
- Kompetensi: Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
- Kompetensi: Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan
- Kompetensi: Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
- Komponen: Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi
- Kompetensi: Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan
- Kompetensi: Memiliki integritas dan etos kerja
- Kompetensi: Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan
- Kompetensi : Merencanakan kegiatan perpustakaan sekolah/madrasah
- Kompetensi: Melaksanakan program perpustakaan sekolah/ madrasah
- Kompetensi: Mengevaluasi program perpustakaan sekolah/ madrasah
- Kompetensi: Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
- Kompetensi: Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan
- Kompetensi: Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
Komponen: Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi
- Kompetensi: Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan
Kompetensi: Memiliki integritas dan etos kerja
- Kompetensi: Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan
Baca juga :Cara penilaian kinerja wakil Kepala Sekolah (IPKWKS) Tahun 2015Sekian dan terima kasih ..semoga bermanfaat!!!!
Tag:
#IPKKPS/M PKG