Salam Dapodik News.Penilaian kinerja wakil kepala sekolah yang dilakukan oleh kepala sekolah. Penilain wakil kepala sekolah meliputi Bukti-bukti dapat berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik sekolah, perilaku dan budaya dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait di sekolah seperti guru, pegawai, dan peserta didik. dimana penilai harus mencatat semua bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan pada masing-masing kriteria penilaian.
Baca juga : Proses Pengusulan, Penetapan dan Pengangkatan kenaikan jabatan akademik Dosen 2015
Untuk lebih jelasnya berikut adalah petunjuk penilaian kinerja wakil kepala sekolah (IKPWKS) diantaranya meliputi :
- Penilaian kinerja wakil kepala sekolah dilakukan oleh kepala sekolah.
- Penilaian kinerja wakil kepala sekolah merupakan penilaian berbasis bukti.
- Bukti-bukti dapat berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik sekolah, perilaku dan budaya dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian,pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait di sekolah seperti guru, pegawai, dan peserta didik.
- Penilai harus mencatat semua bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan pada masing-masing kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa: (a). Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: - Dokumen-dokumen tertulis, - Kondisi srana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah, - Foto, gambar, slide, video.- Produk-produk siswa (b). Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti ;- Sikap dan perilaku wakil kepala sekolah, - Budaya dan iklim sekolah Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru, siswa).
- Penilaian dilakukan dengan cara memberikan skor pada masing-masing kriteria berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti yang releven dan teridentifikasi.
- Skor penilaian dinyatakan dengan angka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai berikut: (a). Skor 4 diberikan apabila wakil kepala sekolah mampu menunjukkan bukti-bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa wakil kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai. (b). Skor 3 diberikan apabila wakil kepala sekolah mampu menunjukkan bukti-bukti yang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa wakil kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai. (c). Skor 2 diberikan apabila wakil kepala sekolah menunjukkan bukti-bukti yang kurang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai. (d). Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti yang sangat terbatas dan kurang meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa wakil kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
- Hasil Penilaian dinyatakan rentang nilai 1 sampai dengan 100 yang dibedakan menjadi empat kategori penilaian yaitu ‘Amat Baik’, ‘Baik’, ‘Cukup’, ‘Sedang’ dan ‘Kurang’ dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk menentukan nilai akhir diperlukan konversi dari Skor penilaian yang memiliki rentangan 5 sampai dengan 20 menjadi Nilai Kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah (NKWKS/M) dengan rentangan 20 sampai dengan 100 dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Baca juga : Proses Penilaian Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen 2015
Berikut ini adalah Format Identitas Diri penilaian kinerja wakil kepala sekolah (IKPWKS)
Untuk Pinilaian Kinerja wakil kepala sekolah meliputi beberapa komponen diantaranya adalah sebagai berikut :
- Kompetensi 1 Kepribadian dan Sosial (PKWKS 1)
- Kompetensi 2 Kepemimpinan (PKWKS 2)
- Kompetensi 3 Pengembangan Sekolah/Madrasah (PKWKS 3)
- Kompetensi 4 Kewirausahaan (PKWKS 4)
- Kompetensi 5 Bidang Tugas (PKWKS 5)
Baca juga :Angka Kredit dan Batas Maksimal Sub Unsur Kegiatan Pendidikan dan Pengajaran Dalam Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat..!!!