rpp kurikulum 2013 revisi

Cara Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah (IPKWKS) Tahun 2015

Salam Dapodik News.Penilaian kinerja wakil kepala sekolah yang dilakukan oleh kepala sekolah. Penilain wakil kepala sekolah meliputi Bukti-bukti dapat berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik sekolah, perilaku dan budaya dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait di sekolah seperti guru, pegawai, dan peserta didik. dimana penilai harus mencatat semua bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan pada masing-masing kriteria penilaian.
Baca juga : Proses Pengusulan, Penetapan dan Pengangkatan kenaikan jabatan akademik Dosen 2015
Untuk lebih jelasnya berikut adalah petunjuk penilaian kinerja wakil kepala sekolah (IKPWKS) diantaranya meliputi : 
  1. Penilaian kinerja wakil kepala sekolah dilakukan oleh kepala sekolah.
  2. Penilaian kinerja wakil kepala sekolah merupakan penilaian berbasis bukti.
  3. Bukti-bukti dapat berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik sekolah, perilaku dan budaya dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian,pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait di sekolah seperti guru, pegawai, dan peserta didik. 
  4. Penilai harus mencatat semua bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan pada masing-masing kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa: (a). Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: - Dokumen-dokumen tertulis, - Kondisi srana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah, - Foto, gambar, slide, video.- Produk-produk siswa (b). Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti ;- Sikap dan perilaku wakil kepala sekolah, - Budaya dan iklim sekolah Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru, siswa). 
  5. Penilaian dilakukan dengan cara memberikan skor pada masing-masing kriteria berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti yang releven dan teridentifikasi. 
  6. Skor penilaian dinyatakan dengan angka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai berikut: (a). Skor 4 diberikan apabila wakil kepala sekolah mampu menunjukkan bukti-bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa wakil kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai. (b). Skor 3 diberikan apabila wakil kepala sekolah mampu menunjukkan bukti-bukti yang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa wakil kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai. (c). Skor 2 diberikan apabila wakil kepala sekolah menunjukkan bukti-bukti yang kurang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai. (d). Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti yang sangat terbatas dan kurang meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa wakil kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
  7. Hasil Penilaian dinyatakan rentang nilai 1 sampai dengan 100 yang dibedakan menjadi empat kategori penilaian yaitu ‘Amat Baik’, ‘Baik’, ‘Cukup’, ‘Sedang’ dan ‘Kurang’ dengan ketentuan sebagai berikut:
NKKS

Untuk menentukan nilai akhir diperlukan konversi dari Skor penilaian yang memiliki rentangan 5 sampai dengan 20 menjadi Nilai Kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah (NKWKS/M) dengan rentangan 20 sampai dengan 100 dengan menggunakan rumus sebagai berikut:NKWKS
Baca juga : Proses Penilaian Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen 2015
Berikut ini adalah Format Identitas Diri penilaian kinerja wakil kepala sekolah (IKPWKS)
IKPWKS

Untuk Pinilaian Kinerja wakil kepala sekolah meliputi beberapa komponen diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Kompetensi 1 Kepribadian dan Sosial (PKWKS 1) 
  2. Kompetensi 2 Kepemimpinan (PKWKS 2) 
  3. Kompetensi 3 Pengembangan Sekolah/Madrasah (PKWKS 3) 
  4. Kompetensi 4 Kewirausahaan (PKWKS 4)
  5. Kompetensi 5 Bidang Tugas (PKWKS 5)
Baca juga :Angka Kredit dan Batas Maksimal Sub Unsur Kegiatan Pendidikan dan Pengajaran Dalam Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat..!!!
Tag: #IKPWKS, #PKG

Informasi Terbaru

Back To Top