rpp kurikulum 2013 revisi

Cara Melakukan Entri Data Nilai PKG - Guru Kelas/Mata Pelajaran di Padamu Negeri 2015

Salam Dapodik News.Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan. Penilaian kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.
Baca juga : Cara Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah (IPKWKS) Tahun 2015
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya. Untuk melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) langkah-langkahnya adalah sebagai berikut : 
  • Pertama anda Login sebagai PTK, misalkan Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk. 
  • Masukan ID dan Password Kepala Sekolah 
  • Pilih Layanan PADAMU PTK. 
  • Pilih menu PKG Guru. 
  • Kemudian akan ditampilkan jendela informasi Status Penilaian Kinerja Guru disekolah Anda. 
  • Kemudian klik tombol Nilai Sekarang
  • Maka akan tampil dasbor PKG. Kemudian anda Perhatikan status PKG. 
Untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing : Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 
Untuk memulai tahapan Penilaian Kinerja Guru: Kelas/Mata Pelajaran dan langkahnya adalah sebagai berikut: 
  • Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG.
  • Kemudian pilih bagian PK Guru Mapel/Kelas 
  • Klik tombol Mulai Menilai. I
  • si instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. 
  • KlikLanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.
  • Klik Tombol Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan. 
  • Maka akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja, 
  • Klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22a LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22a LAMPIRAN B).
S22as22b
  • Status guru yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi Sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu). 
  • Kemudian anda lakukan penilaian kepada guru yang lainnya. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya. 
  • Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, 
  • Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, kemudian unggah file scan tersebut.
Baca juga : Komponen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah (IPKKPS/M)
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat...!!!!!

Informasi Terbaru

Back To Top