Salam Dapodik News. Seorang PTK dapat mengalami perubahan alih fungsi selama masa kedinasan. Alih fungsi pada sistem dimaksud untuk mencatat perubahan fungsi dan status seorang PTK. Status yang dimaksud adalah PNS dan Non PNS, sedangkan fungsi yang dimaksud adalah Guru atau Staff.
Langkah-langkah untuk mengubah status fungsi adalah sebagai berikut :
- Akses layanan http://padamu.siap.web.id/ , pilih Login PTK.
- Masukan UserID dan Password Anda dengan benar.
- Pilih menu ALIH FUNGSI
- Pilihlah sesuai fungsi atau status yang akan anda ubah.
- Isilah kolom sesuai pada langkah selanjutnya sesuai status dan fungsi anda saat ini.
Contoh Kolom Isian Perubahan Fungsi dari Non PNS ke PNS
Contoh Kolom Isian Perubahan Fungsi dari Non Staff ke Guru
Contoh Kolom Isian Penambahan Riwayat Mengajar Sebagai Guru
- Setelah anda mengisi seluruh kolom isian sesuai dengan kondisi saat ini simpan data-data yang anda ubah. Mintalah persetujuan dari instansi berwenang dengan membawa cetak surat yang dikeluarkan oleh sistem.
PETUNJUK : Sistem telah dirancang sedemikian rupa untuk menuntun anda sesuai kondisi perubahan yang terjadi. Ikut langkah-langkah yang diberikan sistem dengan seksama
Baca juga : Cara Pengajuan PTK Menjadi Anggota Binaan Pengawas Sekolah di Padamu Negeri 2015Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!
Tag:
#Padamu Negeri,
#PTK