rpp kurikulum 2013 revisi

Benarkan Aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen akan di Gabungkan tahun 2015/2016

Salam Dapodik News. Dengan dikeluarkannya Peraturan pemerintah No 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana tertuang dalam PP NO.14 Bab II tentang organisasi Pasal 4 (d) akan menyatukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sehingga menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ,

Pengabungan dua Direktorat Jenderal tersebut akan berdampak pada penyatuan beberapa program dan kegiatan yang pada awalnya berjalan dengan sendiri-sendiri (terpisah). Program tersebut salah satu nya adalah Data Pokok Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Data Pokok Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah (Dapodikmen), yang akan menyatu menjadi Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

Kepala Sub bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno, mengemukan bahwa dia menyambut baik karena dari sisi struktur data, antara Dapodikdas dan Dapodikmen cenderung sama.

"Cuma awal mulai nya tidak bersamaan, sehingga Dapodikdas itu memang lebih maju,” katanya.

Mengingat perbedaaan pada tingkat permulaan tersebut, Supriyatno berharap agar penggabungan antara keduanya bisa dilakukan secara bertahap hingga sampai pada satu titik temu. “Harapan nya, pada tahun ajaran baru nanti, yaitu periode penjaringan data semester satu tahun 2015/2016, sudah bisa diintegrasikan,”.

Supriyatno melanjutkan, sementara ini, sedang dipikirkan titik temu beberapa hal yang sifatnya tidak fundamental. Misalnya, untuk tunjangan profesi, di mana data yang tersaji dalam Dapodikmen belum bisa digunakan. Sementara data di Dapodikdas sudah dapat digunakan.

Seperti yang kita tahu sebelumnya bahwa Data Pokok Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar (Dapodikdas) mempunyai logo berikut ini :

dapodikdas

dan Data Pokok Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah (Dapodikmen) mempunyai logo seperti berikut :

dapodikmen

Baca juga:Kegiatan Pengajaran Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen 2015

Informasi Terbaru

Back To Top