rpp kurikulum 2013 revisi

Cara Melakukan Input Data Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling/Konselor di Padamu Negeri 2015

Salam Dapodik News. Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. 
Baca juga : Komponen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah (IPKKPS/M)
Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. 
Baca juga : Cara Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah (IPKWKS) Tahun 2015
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling / Konselor : 
  • Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya disini. 
  • Pilih bagian "PK Guru BK"
PK Guru BK

  • Klik tombol "Mulai Menilai"
Tombol Mulai Menilai

  • Kemudian Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. 
  • Klik  tombol "Lanjut" untuk meneruskan pengisian Instrumen
  • Klik tombol "Simpan" untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.
  • Maka akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja, 
  • Klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22b LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22b LAMPIRAN B).
s22bs22b
  • Status guru yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi Sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu). 
  • Lakukan penilaian kepada guru yang lainnya. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya. 
  • Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.
  • Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, kemudian unggah file scan tersebut.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat....!!!!!!!!!

Informasi Terbaru

Back To Top