Salam Dapodik News.
Berdasarkan pada Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Penilaian kinerja guru perlu dikonversikan ke skala nilai, hasil Konversi ini digunakan untuk menetapkan sebutan hasil Penilaian kinerja guru dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru.
Kegiatan verifikasi ini dilakukan dengan menggunakan berbagai dokumen (Hasil Penilaian kinerja guru yang direkapitulasi dalam Format Rekap Hasil Penilaian kinerja guru, catatan hasil pengamatan, studi dokumen, wawancara, dan sebagainya yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi beserta dokumen pendukungnya) yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulan penetapan angka kredit.(Baca: Kisi-kisi Soal Ujian Kinerja Mapel IPS PPGJ 2015)
Pengkonversian hasil Penilaian kinerja guru ke Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru. Angka kredit estimasi berdasarkan hasil perhitungan Penilaian kinerja guru yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format penghitungan angka kredit yang ditanda‐tangani oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah.(Baca: Konsep Dasar Pelatihan Penelitian Tindakan Bimbingan dan Konseling(PTBK) dalam PPGJ 2015)
Hasil nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, dan sejenisnya) yang mengurangi jam mengajar tatap muka diperhitungkan berdasarkan prosentase nilai. Penilaian Kinerja Guru pembelajaran/pembimbingan dan prosentase nilai Penilaian Kinerja Guru pelaksanaan tugas tambahan tersebut.
Semoga informasi ini bermanfaat, baca juga: Uji Kinerja Peserta Sertifikasi PPGJ 2015
Berdasarkan pada Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Penilaian kinerja guru perlu dikonversikan ke skala nilai, hasil Konversi ini digunakan untuk menetapkan sebutan hasil Penilaian kinerja guru dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru.
Kegiatan verifikasi ini dilakukan dengan menggunakan berbagai dokumen (Hasil Penilaian kinerja guru yang direkapitulasi dalam Format Rekap Hasil Penilaian kinerja guru, catatan hasil pengamatan, studi dokumen, wawancara, dan sebagainya yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi beserta dokumen pendukungnya) yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulan penetapan angka kredit.(Baca: Kisi-kisi Soal Ujian Kinerja Mapel IPS PPGJ 2015)
Pengkonversian hasil Penilaian kinerja guru ke Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru. Angka kredit estimasi berdasarkan hasil perhitungan Penilaian kinerja guru yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format penghitungan angka kredit yang ditanda‐tangani oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah.(Baca: Konsep Dasar Pelatihan Penelitian Tindakan Bimbingan dan Konseling(PTBK) dalam PPGJ 2015)
Hasil nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, dan sejenisnya) yang mengurangi jam mengajar tatap muka diperhitungkan berdasarkan prosentase nilai. Penilaian Kinerja Guru pembelajaran/pembimbingan dan prosentase nilai Penilaian Kinerja Guru pelaksanaan tugas tambahan tersebut.
- Nilai hasil PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor, atau PK Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah perlu diubah terlebih dahulu ke skala 0 ‐ 100.
- Masing‐masing hasil konversi nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik(100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
- Angka kredit per tahun masing‐masing unsur pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh oleh guru dihitung menggunakan rumus tertentu.
- Angka kredit unsur pembelajaran/pembimbingan dan angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dijumlahkan sesuai prosentasenya untuk memperoleh total angka kredit dengan perhitungan sebagai berikut:
- Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah total angka kreditnya = 25% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 75 angka kredit tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
- Guru dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah total angka kreditnya = 50% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 50% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah.
- Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan/ laboratorium/bengkel, atau ketua program keahlian; total angka kredit = 50% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 50% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Pustakawan/Laboran.
Semoga informasi ini bermanfaat, baca juga: Uji Kinerja Peserta Sertifikasi PPGJ 2015