rpp kurikulum 2013 revisi

Pelaksanaan Workshop - Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015

Salam Dapodik News. Pelaksanaan Workshop. Setelah Rayon Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) sudah melakukan penilaian dokumen Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL) dan dokumen terkait lainnya. LPTK akan mengumumkan Peserta yang lulus dan dan langsung ikut melaksanakan kegiatan workshop, dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan.

Bagi pendidik yang telah memiliki Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL) setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan bagi guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS harus dapat melengkapi kekurangan Rekognisi Pengalaman Lampau RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 (dua puluh) hari sejak pertama diumumkan (Baca: Unsur Penilaian Penting Dalam Penyusunan RPL Tahun 2015).

Workshop akan dilaksanakan selama 16 (Enam belas) hari dengan 168 JP yang dilaksanakan di Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) yang meliputi kegiatan diantaranya: pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.

Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya. (Baca: Pelaksanaan PKM Tahap Penting Dalam Pelaksanaan Sertifikasi Guru)

Peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus kegiatan workshop akan melaksanakan PKM selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan peserta sertifikasi dalam PKM merupakan kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok guru. Misalnya seperti penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), implementasi PTK/PTBK, layanan TIK, melakukan kegiatan proses pembelajarana dan layanan konseling.

Sekian dan terima kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga informasi diatas bermanfaat.

Informasi Terbaru

Back To Top