rpp kurikulum 2013 revisi

Pelaksanaan PKM Tahap Penting Dalam Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015

Salam Dapodik News. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus ujian tulis formatif (UTF) akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) disekolah tempat guru bertugas.dan untuk peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus ujian tulis formatif (UTF) akan diberi kesempatan untuk mengikuti ujian tulis formatif (UTF) ulang dengan batas maksimum 2 (dua) kali dan apabila selama 2 (dua) kali peserta tidak dapat lulus dalam mengikuti ujian ulang, maka akan dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota guna untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun yang akan datang atau berikutnya. (Baca: Penetapan Peserta Sertifikasi Melalui PPGJ 2015).

Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) akan dilaksanakan di sekolah selama kurang lebih dari 2 (dua) bulan di luar libur antar semester dengan kegiatan-kegiatan yang meliputi tugas pokok seorang guru diantaranya : Penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan sekolahan lainnya.

Adapun peraturan atau Rambu-rambu pelaksanaan PKM yang harus dilaksanakan dan wajib dilakukan Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ adalah sebagai berikut:
  1. PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas. 
  2. Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari. 
  3. Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk. 
  4. Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah. 
  5. Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada saat uji kinerja. 
  6. Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali. 
  7. Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya disesuaikan dengan kondisi geografis setempat dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP. 
  8. Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk daerah tertentu secara off-line. 
Bagi Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ (baca: Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Melalui PPGJ 2015) yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.

Sekian dan terima kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga informasi diatas bermanfaat.

Informasi Terbaru

Back To Top