Salam Dapodik News. Pengumpulan dan Pengiriman Dokumen RPL. Setelah Dokumen Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL) yang telah disusun oleh guru selesai maka guru diharapkan segera mengumpulkan nya di dinas Provinsi/kabupaten/kota.Untuk Selanjutnya Dokumen tersebut akan diserahkan ke Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan atau yang biasa kita sebut LPMP akan menyatukan berkas persyaratan administrasi dengan dokumen Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL) guru untuk selanjutnya akan diserahkan dan dikirim ke Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) pelaksana sertifikasi guru.
LPTK akan menerima data guru yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota akan menerima kembali dokumen RPL guru yang harus diperbaiki dari LPTK, dan akan mendistribusikannya ke guru yang bersangkutan, untuk selanjutnya diperbaiki Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota akan menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK. bagi Peserta sertifikasi guru yang memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dengan kurun waktu yang sudah ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki harus sudah diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK. (Baca: Cara Pemasukan Data PKG Melalui SIMPAK 2015). Untuk selanjutnya Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota akan mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan akan mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang sudah ditentukan LPTK penyelengara
Untuk selanjutnya LPTK akan melakukan penilaian dokumen RPL dan dokumen terkait lainnya. Bagi guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan akan dipanggil untuk mengikuti kegiatan workshop. Apabila nilai RPL peserta sertifikasi guru melalui PPGJ belum memenuhi persyaratan maka dokumen RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk diperbaiki. Pada Proses ini, LPTK akan mengecek keabsahan ijasah guru bersangkutan. Dan Apabila ditemukan ijasah yang tidak sah menurut ketentuan undang-undang, maka akan dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru bersangkutan. (Baca: Cara Entry Data PKG 2015)
Sekian dan terima kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga informasi diatas bermanfaat.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan atau yang biasa kita sebut LPMP akan menyatukan berkas persyaratan administrasi dengan dokumen Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL) guru untuk selanjutnya akan diserahkan dan dikirim ke Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) pelaksana sertifikasi guru.
LPTK akan menerima data guru yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota akan menerima kembali dokumen RPL guru yang harus diperbaiki dari LPTK, dan akan mendistribusikannya ke guru yang bersangkutan, untuk selanjutnya diperbaiki Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota akan menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK. bagi Peserta sertifikasi guru yang memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dengan kurun waktu yang sudah ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki harus sudah diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK. (Baca: Cara Pemasukan Data PKG Melalui SIMPAK 2015). Untuk selanjutnya Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota akan mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan akan mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang sudah ditentukan LPTK penyelengara
Untuk selanjutnya LPTK akan melakukan penilaian dokumen RPL dan dokumen terkait lainnya. Bagi guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan akan dipanggil untuk mengikuti kegiatan workshop. Apabila nilai RPL peserta sertifikasi guru melalui PPGJ belum memenuhi persyaratan maka dokumen RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk diperbaiki. Pada Proses ini, LPTK akan mengecek keabsahan ijasah guru bersangkutan. Dan Apabila ditemukan ijasah yang tidak sah menurut ketentuan undang-undang, maka akan dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru bersangkutan. (Baca: Cara Entry Data PKG 2015)
Sekian dan terima kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga informasi diatas bermanfaat.